Diduga Ada Aktivitas Galian C Ilegal, Kapolsek Air Putih, Polres Batu Bara Bungkam, Ada Apa ?
Foto ilustrasi Kapolsek Air Putih, Polres Batu Bara AKP Rahmad Hutagaol

Sorot Kasus News – Batu Bara : Adanya kegiatan aktivitas galian C yang di duga tanpa mengantongi izin yang berlokasi di Desa Kwala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara membuat resah warga.
Dengan adanya kegiatan tersebut, tentunya akan berdampak langsung pada lingkungan serta kehidupan masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Sementara berdasarkan dari pengamatan dilapangan, sejumlah warga menggantungkan kebutuhan air dari aliran sungai tersebut.
Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia – Demokrasi ( PJI-D ) Kabupaten Batu Bara, Mariati AB, S.Pd, mengatakan, bahwa aktivitas galian C tersebut bukan hanya dapat merusak lingkungan, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.
“Ini bukti lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum, terkesan adanya pembiaran” Kesalnya seperti dikutip dari laman media online tabloid visual. (21/4/2026)

Terkait adanya dugaan aktivitas galian C ilegal, Kapolsek Air Putih, Polres Batu Bara, AKP Rahmad Hutagaol, S.H, saat di konfirmasi wartawan tak memberikan respon terkait permasalahan yang terjadi di wilayah hukum nya.
Bahkan dikabarkan, orang nomor satu di jajaran Polsek Air Putih itu terkesan menghindar untuk dimintai komentarnya, dan diduga telah melakukan pemblokiran kepada salah wartawan online ketika ingin mengkonfirmasinya.
Seperti diketahui bersama, pemerintah telah melarang bagi siapa saja untuk melakukan aktivitas tambang ( Red – Galian C ) secara ilegal, dan ini tertuang dalam amanat undang undang UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan dalam Pasal 158, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar.
Dengan adanya sikap yang dilakukan oleh Kapolsek Air Putih yang terkesan tertutup. Kuat dugaan aktivitas galian C tersebut di belakangi oleh oknum Polisi, bahkan diduga Kapolsek ikut dalam pusaran tersebut.
“Kalau Kapolseknya gak mau memberikan tanggapan, itu artinya dia tau siapa para cukong di balik aktivitas galian c itu.” Sebut salah satu tokoh masyarakat yang namanya tak ingin diberitakan. (22/4/2026) yang rumahnya tak jauh dari lokasi galian c.
Di tempat terpisah, Kapolres Batu Bara, Polda Sumatera utara, AKBP Doly Nelson Nainggolan, S.H., M.H. saat di konfirmasi terkait adanya sikap dari anggotanya ( Red – Kapolsek Air Putih ) yang terkesan menutupi adanya kegiatan galian C yang diduga ilegal tersebut belum dapat terhubung.**Red/999

