April 22, 2026
Beranda » Oknum Aktivis Diduga Terlibat, TGR Neon Box, Peta Desa, Plank 3T Mencapai Ratusan Juta, PMPRI Minta Inspektorat Limpahkan Kasusnya di Kejaksaan

Oknum Aktivis Diduga Terlibat, TGR Neon Box, Peta Desa, Plank 3T Mencapai Ratusan Juta, PMPRI Minta Inspektorat Limpahkan Kasusnya di Kejaksaan

Oknum Aktivis Diduga Terlibat, TGR Neon Box, Peta Desa, Plank 3T Mencapai Ratusan Juta, PMPRI Minta Inspektorat Limpahkan Kasusnya di Kejaksaan

Foto ilustrasi Ketua DPC LSM PMPRI Kab. Asahan, Hendra Syahputra

Sorot Kasus News – Asahan : Tuntutan Ganti Rugi (TGR) pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan Plank 3T yang tersebar di 177 desa se-Kabupaten Asahan mencapai ratusan juta rupiah, yang melibatkan oknum aktivis sebagai rekanan penyedia barang.

Menyikapi hal ini, PMPRI Asahan meminta Inspektorat Asahan melimpahkan kasusnya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan.

Baca Juga :  Jual Pembersih Lantai, Modus Untuk Memeras Kades Di Asahan, Inspektorat Dan Kejari Diminta Periksa Pelakunya

“Ya, kita minta kasus yang tengah tangani oleh pihak Inspektorat segera dilimpahkan di Kejari Asahan,” tegas Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, Rabu (22/4/2026) di Kisaran.

“Berdasarkan peraturan, TGR ini memang wajib dikembalikan pihak penyedia. Apabila selama 60 hari pihak rekanan tidak juga mengembalikan, maka kasus ini masuk ke ranah hukum dan itu tugasnya Inspektorat dan Kejaksaan,” Lanjutnya.

Hendra juga mengapresiasi atas kinerja Inspektorat dan Kejari Asahan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini, sehingga terkauak adanya tuntutan ganti rugi atas kegiatan pengadaan barang tersebut yang mengakibatkan kerugian pada negara.

Di tempat terpisah, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, H. Abdul Rahman Nasution, SP, saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya mengaku kelebihan bayar diperhitungkan mencapai ratusan juta rupiah dan hasil pemeriksaan telah selesai dilaksanakan.

“Terkait temuan ini, ada kelebihan bayar mencapai Rp. 600 juta, perkara ini akan kami sampaikan kepihak Kejaksaan Negeri Asahan. Karena kasus ini sebelumnya pelimpahannya dari Aparat Penegak Hukum (APH)” Sebut Abdul Rahman. (22/4/2026)

Lebih lanjutnya, dikatakannya, Pengembalian kelebihan bayar ini belum seluruhnya, dan Paling lambat Minggu depan akan di sampaikan laporannya ke Kejaksaan Negeri Asahan.

“Informasi lebih lanjut nanti setelah kami laporkan di Kejaksaan ya,” terang pria muda tersenyum ini.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan Plank 3T, Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes dan kegiatan Bimtek di 177 desa di Asahan ini dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada bulan Oktober 2024 yang lalu.

Kejari Asahan memanggil dan memeriksa Ketua DPC LSM PMPRI Kabupaten Asahan, Hendra Syahputra, SP (red-pelapor) diruang Jaksa pada Kamis (9/1/2025) sekira pukul 09:00 Wib.

Pemanggilan itu terkait laporan DPC LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) di Kejatisu yang dilimpahkan di Kejari Asahan.

Dalam laporannya, Hendra menyebut bahwa adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mark-up anggaran pembelian Neon Box, Peta Desa, Buku Perdes, Plank 3T dan kegiatan Bimtek selama satu tahun anggaran.

Menurutnya, seluruh kepala desa (Kades) ini membeli barang tersebut terlalu mahal dan tidak sesuai dengan harga pasar. Bahkan pembelian barang-barang itu dan kegiatan Bimtek ini menggunakan Dana Desa (DD) lewat alokasi dana pemerintah pusat.

Menariknya, Neon Box ini dijual seharga Rp.17 juta, Peta Desa dibandrol dengan harga Rp.15 juta, dan Buku Perdes Rp.1,5 juta, Plank 3T Rp.3,5 juta.

Dalam pemeriksaan itu, Hendra dicecar dengan puluhan pertanyaan oleh tim penyidik yang memeriksanya, Namun, semuanya pertanyaan tersebut terjawab sesuai dengan laporan yang di masukan ke pihak Kejaksaan.

Melalui Kasi Intel Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, saat dikonfirmasi sebelumnya membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Asahan, Hendra Syahputra, SP, sebagai pelapor.

“Benar, tadi tim kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan sebagai pelapor yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark-up dana desa pada 177 Desa se-Asahan,” tegas Kasi Intel.

Penyelidikan dan penyidikan tetap akan dilakukan oleh Kejaksaan, dan masih melakukan pemeriksaan, terangnya.**Red/Zulham

Bagikan Ke :