April 18, 2026
Beranda » Gawat, SPBU No. 14212296 Datuk Pulau Sejuk Kab. Batu Bara Diduga Cacat Hukum

Gawat, SPBU No. 14212296 Datuk Pulau Sejuk Kab. Batu Bara Diduga Cacat Hukum

Gawat, SPBU No. 14212296 Datuk Pulau Sejuk Kab. Batu Bara Diduga Cacat Hukum

Foto : SPBU Nomor 14212296 Datuk Pulau Sejuk Kabupaten Batu Bara

Sorot Kaus News – Batu Bara : Berdasarkan hasil investigasi dilapangan oleh sejumlah wartawan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 14212296 yang berada di Jl.  Desa Pulau Sejuk, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara di duga cacat hukum.

Pasalnya, terindikasi melakukan pelanggaran UU No. 13 tahun 2003 dan PP No. 36 tahun 2021, melakukan pengupahan gaji karyawan tidak sesuai dengan penetapan pemerintah daerah, dengan membayar upah gaji dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK)

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pengoplos BBM Jenis Pertalite, 2 Tersangka Diamankan

Selain itu, adanya dugaan melakukan pelanggaran UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang di duga memodifikasi atau menambah alat tambahan pada mesin pompa BBM, sehingga dapat mengurangi takaran.

Terkait adanya temuan di SPBU Nomor 14212296 Datuk Pulau Sejuk, Pemilik atau pengawa SPBU tersebut terkesan menghindar saat ingin ditemui wartawan.

“Kami gak tau bang nomor WhatsApp nya, dan gak tau dimana” Ucap salah satu pekerja seolah melindungi keberadaan bos nya.

Menyikapi hal ini, Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara serta pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Migas ESDM di minta segera evaluasi seluruh aktivitas SPBU Nomor 14212296 Datuk Pulau Sejuk, karena di duga melakukan pelanggaran dan dinilai cacat hukum.**Skn/Tim/SA

Bagikan Ke :