April 20, 2026
Beranda » Ini Dia Para Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung Korban

Ini Dia Para Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung Korban

Ini Dia Para Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Salah Satu Pelaku Ayah Kandung Korban

Foto : Ke Empat Pelaku Saat Berada Di Polres Labuhan Batu

Sorot Kasus News – Labuhan Batu : Empat orang tersangka pelaku pencabulan anak dibawah umur berhasil di tangkap oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Labuhan Batu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala dalam siaran pers mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial D, berdasarkan keterangan nya perbuatan cabul terjadi sejak tahun 2020, hingga Agustus 2025.

Baca Juga :  Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

AKBP Choky juga memaparkan, ke empat orang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu berinisial R (49) yang merupakan ayah kandung korban.

Tiga orang pelaku lain nya berinisial YS (36) teman ayah korban, S (45) paman korban, dan R (60) yang diketahui berprofesi sebagai dukun.

“Pelakunya berjumlah 4 orang, ayah kandung korban, paman korban, teman ayah korban, dan seorang dukun, semua sudah kita amankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka” Papar Choky

Ayah kandung korban melakukan perbuatan terebut saat korban masih duduk di bangku kelas IV SD pada tahun 2020 hingga korban kelas I SMP tahun 2024, Kemudian YS (36), rekan ayah korban, yang melakukan perbuatannya pada tahun 2024.

Selanjutnya S (45), paman kandung korban melakukan pencabulan pada pertengahan April 2025, Sedangkan R (60) melakukan nya pada Februari 2025.

AKBP Choky juga mengatakan berdasarkan informasi yang diterima dari orang orang terdekat korban, Ayah korban R (49) pernah menghukum korban dengan cara mengantung kaki korban agar korban tidak menceritakan kasus yang dialaminya kepada siapa pun.

“Korban pernah di gantung kakinya oleh R (46) Ayah korban, tujuannya agar korban tidak menceritakan kepada orang lain, Pencabulan dilakukan di waktu yang berbeda beda” Katanya.

Ke empat tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

“Ke empat pelaku dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82, maksimal 15 tahun penjara, dan ditambah adanya hukuman pemberatan karena salah satu pelaku orang tua korban” Tutupnya

Polisi juga berhasil menyita barang bukti, 1 unit handphone merk VIVO Y19 S Pro warna silver, 1 celana jeans panjang warna biru, 1 flashdisk 4GB warna putih, 1 celana dalam warna ungu motif bunga dan 1 celana tidur panjang warna cokelat motif bunga-bunga.**Skn/Rais

Bagikan Ke :