Mei 30, 2026
Beranda » Tipu Korban Hingga Rp. 1,2 Miliar, Buron selama 2 Tahun, Wanita Ini Ditangkap Di Palembang

Tipu Korban Hingga Rp. 1,2 Miliar, Buron selama 2 Tahun, Wanita Ini Ditangkap Di Palembang

Tipu Korban Hingga Rp. 1,2 Miliar, Buron selama 2 Tahun, Wanita Ini Ditangkap Di Palembang

Foto : Mulia Purnama Sari, Pelaku Arisan Bodong Saat Diamankan DI Polresta Bandar Lampung

Sorot Kasus News – Bandar Lampung :  Mulia Purnama Sari (34), wanita muda asal Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok investasi dan arisan bodong.

Kasus itu mencuat setelah Polisi menerima empat laporan sejak Desember 2022. Dari laporan tersebut, tercatat ada sembilan korban dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar dari arisan dan investasi bodong yang dilakukannya.

“Pelaku baru berhasil diamankan di Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2025) setelah buron cukup lama,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, Jumat (3/10/2025).

Dalam menjalankan aksinya, Mulia mempromosikan investasi dan arisan melalui media sosial, Target korbannya adalah orang terdekat termasuk teman sekolahnya.

“Para korban dijanjikan keuntungan 10 persen setiap kali bergabung, dan mendapat imbalan hasil Rp. 1 juta perbulan selama satu tahun,” Terangnya

Tersangka membuka 5 hingga 20 kloter dengan sistem nomor urut, Namun kenyataannya nomor urut awal yang seharusnya mendapat giliran pertama ternyata hanya akal akalan nya saja melainkan dibuat sendiri oleh pelaku.

Salah satu korban mengalami kerugian hingga Rp.180 juta, Total kerugian para korban bervariasi, mulai dari Rp. 30 juta, dan Rp. 140 juta, hingga mencapai Rp.500 juta.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan rekening koran yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Kini Mulia dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun penjara,” tegas dia.**Skn/Irfan

Bagikan Ke :
Baca Juga :  Aksi Pencurian Berondolan Sawit Milik PTPN IV BP Mandoge "Marak", Polsek Diminta Bertindak dan Tangkap Pelaku