Vonis PN Pekanbaru Terhadap Ketua LPM Rumbai Diduga Cacat Hukum, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN ) Pekanbaru nomor 3/Pid.C/2026/PN.Pbr, tanggal 10 April 2026 tentang perkara tindak pidana ringan yang di jatuhkan pada terdakwa Jamaluddin Lubis di persidangan tanggal 10 April 2026 yang lalu diduga cacat hukum / prosedur.
Hal ini diperkuat dari keterangan kuasa hukum Jamaluddin Weny Friaty S.H, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya pada Selasa 22 April 2026.
Sebelumnya di kabarkan, bahwa Jamaluddin lubis dilaporkan oleh salah satu pengembang properti yang ada di Pekanbaru atas tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960.
Persoalan awal terjadi, ketika Jamaluddin Lubis yang juga diketahui sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ( LPM ) Kecamatan Rumbai Barat itu melakukan pengembangan saluran parit di lingkungan perumahan untuk mencegah abrasi dan banjir, namun kemudian dipersoalkan oleh pihak pengembang yang mengklaim lahan tersebut adalah miliknya.
Dikatakan Weny, dalam menjatuhkan vonis terhadap klien nya, Hakim tunggal PN Pekanbaru yang menangani perkara ini Asrul Hidayat di duga telah mencederai norma hukum yang berlaku.

Pasalnya, terdapat ada kejanggalan dalam menangani proses hukum terhadap klien nya, seperti menjatuhkan putusan tanpa kehadiran terdakwa, sementara di ketehaui pada tanggal 7 April 2026, melalui kuasa hukum nya telah mengajukan surat permohonan penundaan persidangan dengan nomor surat 05/Pid/SKL/WF/IV/2026 yang di tujukan kepada Kepala PN Pekanbaru, Arief Boediono, S.H., M.H.
“Sebelum jadwal sidang ( red – 10 April 2026 ) kami pernah mengajukan surat permohonan penundaan sidang, pada tanggal 7 April 2026, karena sedang mengajukan gelar perkara ulang di Polda Riau” Sebut Weny melalui sambungan WhatsAppnya, Selasa malam (20/4/2026)
Ia juga menjelaskan, kehadiran dirinya bersama Jamaluddin untuk memenuhi undangan panggilan dari Polda Riau tersebut berdasarkan informasi dari penyidik Polresta Pekanbaru, yang memeriksa perkara laporan dengan nomor LP/B/1236/XI/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 November 2026, atas nama pelapor berinisial KS, tentang perkara dugaan tindak pidana memakai tanah tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960, dengan terlapor Jamaluddin lubis.
“Berdasarkan undangan tersebutlah kami memutuskan untuk mengajukan penundaan sidang” lanjutnya.
Di tegaskan Weny, Alasan dasar dalam mengajukan penundaan sidang itu karena ada dasar hukum nya, seperti yang tertuang dalam Undang undang nomor 20 tahun 2025, pada pasal 266.
Tidak hanya sampai disitu saja, Weny juga menilai ada kejanggalan lain seperti tidak pernah diperlihatkan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ) yang di klaim oleh pelapor lahan tersebut adalah lahan milik nya.
“Saksi pelapor mengatakan SHBG nya ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk pelepasan ganti rugi ruas jalan tol Rengat Pekanbaru Seksi Siak 1C Bypass Pekanbaru, artinya tidak ada alat bukti di persidangan kan” Sebutnya.
Sementara, kata Weny, faktanya lokasi objek tanah yang diajukan pelepasan ganti rugi itu, lokasinya berbeda jauh dengan objek yang ditempati oleh Jamaluddin.
“Ketidak jelasan objek tanah yang disengketakan, termasuk ukuran lahan yang disebut seluas 3 x 12 meter, padahal jelas itu sisa kelebihan tanah, Dan Saat RDP dengan komisi IV DPRD Pekanbaru, tanah itu bukan milik pengembang, melainkan fasilitas umum. Ini kan semakin memperkuat adanya dugaan cacat pembuktian dalam perkara ini” Lanjutnya.
Diceritakan Weny, sebelumnya pihak nya telah melaporkan perkara ini ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau, karena diduga telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap klien nya.
“Penyidik Polresta Pekanbaru kami nilai tidak profesional dalam menangani perkara ini, sehingga kami laporkan ke Bidang Propam Polda Riau” tambahnya.
Tidak hanya itu saja, Weny juga akan mengajukan Verzet ( Red – Perlawanan Hukum ) dengan PN Pekanbaru, terkait vonis yang di jatuhkan kepada klien nya.
Sementara, Kepala Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arief Boediono, S.H., M.H. belum dapat ditemui untuk dimintai komentarnya terkait vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Jamaluddin lubis.**Red/999

