April 22, 2026
Beranda » Kombes Pol Jean Calvijn, Diminta Evaluasi Kembali Kinerja Satreskrim Polretabes Medan, Laporan Jalan Ditempat

Kombes Pol Jean Calvijn, Diminta Evaluasi Kembali Kinerja Satreskrim Polretabes Medan, Laporan Jalan Ditempat

Kombes Pol Jean Calvijn Diminta Evaluasi Kembali Kinerja Satreskrim Polretabes Medan, Laporan Jalan Ditempat

Foto : Ilustrasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak

Sorot Kasus News – Medan : Satuan Reserse Kriminal  ( Satreskrim ) unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dianggap mengabaikan peraturan kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Hal ini dibuktikan dengan adanya laporan dari salah seorang warga tentang adanya dugaan tidak pidana kejahatan yang tertuang dalam pasal 82 UU 17/2016 “Pencabulan terhadap anak” yang tak kunjung terselesaikan.

Baca Juga :  Gawat, Diduga Polisi Peras Polisi Terjadi Di Lingkungan Polda Sumatera Utara, Pelakunya Diduga Kabid Propam

Kepada wartawan, Orang tua korban yang diketahu sebagai pelapor mengatakan terkait laporannya nomor STTLP/B/3325/IX/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT sampai saat ini tidak ada titik terang, bahkan pihak penyidik meminta agar di hadirkan saksi “palsu” agar kasus ini bisa di lanjutkan.

Padahal menurut orang tua korban, dalam laporan nya telah menyebutkan dalam kasus ini ada saksi utama yang berinisial “NFM”  dan diketahui sudah di panggil melalui surat resmi dari Polrestabes Medan sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut diabaikan.

“Kita sudah panggil saksinya pak dua kali namun saksi tak tidak hadir” Ucapnya seperti menirukan perkataan penyidik melalui nomor whatsapp 0858 3706 29xx.

Bahkan yang aneh nya, beberapa hari kemudian, penyidik mengatakan kalau saksi utama telah membuat surat keberatan atas penolakan untuk menjadi saksi, hal ini tentunya bahwa penyidik dianggap telah mengabaikan Pasal 112 ayat (2) KUHAP dan diduga kuat penyidik tidak menguasai undang undang dan peraturan yang berlaku.

“Saya pernah memberikan masukan ke penyidik tentang penerapan pasal 112 ayat (2) KUHP namun seperti nya ia tidak menguasai tetang itu, malah di jawabnya nanti saya akan kordinasikan sama pimpinan” Kesal pelapor.

Sebelumnya diketahui bahwa pasal 112 ayat (2) KUHP menegaskan jika saksi utama tidak hadir dalam panggilan polisi, maka akan dilakukan pemanggilan kembali untuk kedua kalinya.

Namun jika saksi tetap tidak hadir, polisi dapat melakukan penjemputan paksa (membawa paksa) sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Salah satu pegiat hukum yang ada di kota Medan, Nico Domus. SH, mengatakan, pentingnya penempatan personel Polisi yang mampu menguasai tentang kasus tindak pidana, karena jika salah, dampak  nya akan sangat besar, terutama dapat mencoreng citra dan tugas Kepolisian khususnya jajaran Polrestabes Medan.

“Jika Polisi tidak mampu menguasai bidang yang menjadi fungsi dan tugasnya, ini akan berdampak besar pada Institusi Polri itu sendiri, gara gara satu orang, seluruh Polisi jadi jelek namanya” Ucap Nico.

Selain itu, kerabat pelapor yang lainnya, praktisi hukum dari kantor pengacara Ruslan Tarigan & Rekan, juga sangat menyayangkan sekali atas tindakan penyidik yang melalaikan penerapan pasal 112 ayat (2) tersebut.

Menurut Ruslan, undang undang dibuat untuk melindungi warga negara indonesia dari tindak kejahatan, apa lagi ini tentang kejahatan tindak pidana terhadap anak dibawah umur, harusnya Polisi tanggap dan langsung bekerja cepat, agar pelaku dapat segera di jatuhi sanksi pidana sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Kasus ini seharusnya perioritas, karena menyangkut masa depan anak, aneh juga kita lihat ya, kok Polisi menganggap seperti hal yang biasa” Ucap Ruslan, SH.

Pelapor juga dalam hal ini sangat menyayangkan sekali, karena pihak penyidik, maupun kanit PPA Polrestabes Medan enggan untuk mengangkat telepon dari pelapor terkait kasus yang menimpanya.

“Didalam laporan dikatakan, jika dierlukan dapat menghubungi Iptu Dearma Agustina, Ipda Julita, Briptu yolanda di nomor 0858370629xx, namun nyatanya sangat susah untuk menjawab telepon dari saya” Sebut Pelapor

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak diminta untuk segera mereformasi tim Reskrim Polrestabes Medan, karena jika hal ini terus dibiarkan, Citra Kepolisian akan tercoreng dan akan terjadi krisis kepercayaan terhadap Institusi Polri.**Red/999

Bagikan Ke :