Mei 30, 2026
Beranda » Gawat, Nama Adik Ipar Jokowi Disebut Sebut Dipersidangan Dugaan Korupsi DJKA Di PN Medan

Gawat, Nama Adik Ipar Jokowi Disebut Sebut Dipersidangan Dugaan Korupsi DJKA Di PN Medan

Gawat, Nama Adik Ipar Jokowi Disebut Sebut Dipersidangan Dugaan Korupsi DJKA Di PN Medan

Sorot Kasus News – Medan : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan lanjutan itu, muncul nama Wahyu Purwanto yang diketahui adik ipar dari Presiden ke 7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga :  Mega Korupsi Di DJKA Kemenhub Wilayah Medan Ungkap Fakta Baru

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Khamozaro Waruwu, saat membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi Zulfikar Fahmi, yang diketahui sebagai kontraktor swasta dari PT Putra Kharisma Sejahtera, menyebutkan bahwa ada aliran dana sebesar Rp 425 juta kepada Wahyu Purwanto.

“Dalam keterangan saudara disini pernah mentransfer uang sebesar Rp 425 juta kepada saudra Wahyu Purwanto, Siapa Wahyu Purwanto itu” Tanya Hakim Ketua didalam persidangan.

Ketika pertanyaan itu di arahkan ke Zulfikar Fahmi, akhirnya ia mengaku kalau uang yang ia ditransfer kepada Wahyu Purwanto bukan pinjaman, melainkan bentuk apresiasi.

“Saya merasa, pada saat saya menang ( Red – Tender Proyek ) dan hanya mengucapkan terima kasih saja” Sebut Zulfikar

Mendengar jawaban Zulfikar, Khamozaro Waruwu kembali bertanya, “Berarti tidak ada keentingan, namun logikanya dimana jika pemberian uang tersebut jika tidak ada kepentingan tertentu” Tanyanya kembali

Di dalam BAP juga disebutkan bahwa uang Rp 425 juta itu berkaitan dengan rencana pembelian mobil milik Wahyu Purwanto setelah Zulfikar mendapatkan proyek di Cianjur, Jawa Barat.

“Atas rekomendasi itu saya menyampaikan kepada Wahyu Purwanto bahwa saya tertarik untuk membeli mobil Hyundai Palisade milik Wahyu Purwanto, dan saya telah mengirim uang sebesar Rp 425 juta,” Ucap Khamozaro Waruwu dalam membacakan BAP.

Berdasarkan hasil liputan dilapangan, Di dalam persidangan, diketahaui Zulfikar dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Muhammad Chusnul, pejabat pembuat komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan.

Chusnul diduga menerima uang sebesar Rp 13,08 miliar dari sejumlah kontraktor swasta terkait proyek peningkatan jalur kereta api.Uang tersebut berasal dari berbagai pihak, termasuk Zulfikar yang disebut memberikan Rp 779 juta.

Dalam kasus ini, persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021–2024.**Skn/Samahato Buulolo

Bagikan Ke :