Lapor Pak Bupati Asahan, Diduga Ada Oknum Lurah “ Nikah Siri “ Yang Berpoligami, Pecat Segera Pak
Foto : Ilustrasi Oknum Lurah Di Asahan Diduga Melakukan Nikah Siri

Sorot Kasus News – Asahan : Diduga memiliki istri siri (red-poligami), Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, MSi, diminta copot oknum Lurah Bunut Barat di Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Oknum Lurah Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.
Pasalnya, Kedua oknum Lurah tersebut masih memiliki istri pertama yang statusnya masih dalam tanggungan pemerintah ini diduga di sia-siakan dengan menikahi wanita lain (WlL) tanpa persetujuan resmi istri pertama,maupun pengadilan agama (PA), bahkan dikbarkan tanpa persetujuan dari Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin.
Dengan adanya kabar tentang pernikahan siri yang diduga dilakukan oleh Lurah Bunut Barat berinisial MDN dan Lurah Siumbut Baru berinisial RMN, masyarakat meminta Bupati Asahan harus dapat bertindak tegas terhadap bawahannya yang melanggar aturan.
Seperti diketahui bersama, kedua oknum Lurah tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, tentang perkawinan yang sah menurut negara.
Hal ini dapat dikenakan sanksi pidana jika perkawinan tersebut dilakukan secara diam-diam atau dengan pemalsuan dokumen, dan Itu melanggar KUHP (Pasal 279 lama/Pasal 402 KUHP baru), serta bisa terjerat pidana dengan kasus pemalsuan dokumen (Red – Pasal 263 KUHP).

Namun, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS/ASN) dibenarkan atau diperbolehkan beristri dua atau berpoligami dengan catatan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
Pada hakikatnya, ini berlaku jika hanya memenuhi syarat yang sangat ketat dan mendapatkan izin resmi dari pejabat yang berwenang sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990.
Poin-poin penting aturan bagi Lurah (red-ASN/PNS) pria yang ingin mempersunting istri lebih dari satu, harus memenuhi syarat administrasi dan hukum, dan harus mendapatkan izin secara tertulis dari pimpinan ( Red – Bupati Asahan )
Izin pimpinan ini diperkuat dengan adanya izin tertulis dari istri pertama dan ditandatangani diatas materai.
“Bagi PNS/ASN, wajib memperoleh izin tertulis dari pejabat berwenang yaitu Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan izin dari Pengadilan Agama (PA) khusus beragama Islam/muslim” Ucap salah satu Praktisi hukum yang ada di Asahan saat dimintai tanggapannya terkait hal ini.
Sanksi pelanggaran lain jika seorang ASN melakukan poligami tanpa izin tertulis dari pejabat dan atau menikah sirih, maka yang bersangkutan dianggap melanggar disiplin berat dan dapat dijatuhi hukuman disiplin yang bisa berakhir dengan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Poligami diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pada prinsipnya, ini menganut asas monogami tetapi memperbolehkan poligami dengan syarat ketat izin pengadilan dan persetujuan dari istri. Poligami tanpa izin pengadilan dapat dipidana.
Menindaklanjuti adanya dugaan poligami yang diduga dilakukan oleh kedua oknum Lurah, Wakil Bupati Asahan, Rianto, SH, MAP, saat dikonfirmasi wartawan ini, Kamis (9/4/2026) di Kisaran mengatakan,
“Saya sarankan cek kebenarannya biar kita bisa menanggapinya, Kalau bisa bawa sekalian istri sah nya ke saya ya” jawab Rianto melalui pesan WhatsAppnya.
Tidak hanya itu, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan, Faisal Sinaga, yang dicoba dikonfirmasi via nomor WhatsApp nya mengatakan, akan dikordinasikan ke bidang terkait.
“Akan kita kordinasikan dulu ya bang ke bidangnya, kita tidak bisa menindaklanjuti kalau tidak ada laporan dari istri sahnya, selagi istri sah nya tidak keberatan itu tidak masalah” Jawab Faisal
Sementara itu, Lurah Siumbut Baru, Rahman, secara tegas membantah jika dirinya mempunyai istri lebih dari satu.
“Istriku satu dan enggak adalah yang lain” katanya.
Sementara Lurah Bunut Barat berinisial MDN yang juga dicoba dikonfirmasi masih belum bersedia memberikan klarifikasi.**Red/Zulham

