April 18, 2026
Beranda » Wartawan Akan Gelar Aksi Demo Di Poldasu, Pelaku Penganiaya Dan Perintangan Jurnalis Bebas Berkeliaran

Wartawan Akan Gelar Aksi Demo Di Poldasu, Pelaku Penganiaya Dan Perintangan Jurnalis Bebas Berkeliaran

Wartawan Akan Gelar Aksi Demo Di Poldasu, Pelaku Penganiaya Dan Perintangan Jurnalis Bebas Berkeliaran

Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Medan : Sejumlah organisasi Pers GNPF, PWI, Pewarta Polrestabes, Forwakum, AJH dan tokoh masyarakat mendesak pihak Kepolisian untuk segera mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan Elin.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor, LP/B/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025 kasus ini terkesan jalan di tempat.

Baca Juga :  Gawat, BPK RI Temukan Sejumlah Proyek Dinas PUTR Alami Selisi Volume Pekerjaan, Begini Jawaban Kadisnya

Pasalnya, para pelaku kekerasan / perintangan tersebut masih bebas berkeliaran  dan belum ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora saat dikonfirmasi via Whatsaap pada Sabtu (11/10/2025) terkait  pelaku kekerasan dan perintangan wartawan Elin di PT UG bebas berkeliaran dan belum ditangkap, mengatakan akan dijadwal kumpul dan duduk bersama dengan rekan-rekan media termasuk korban.

“Akan kita jadwalkan duduk bersama dengan rekan-rekan media termasuk korban nanti ya “ Ucap Kompol Daulat singkat

Berdasarkan kasus kekerasan dan perintangan jurnalis di PT. UG belum terungkap, sejumlah wartawan/jurnalis di Sumut “Trituwa” (Tiga Tuntutan Wartawan) akan menggelar aksi damai di depan Mapoldasu, pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 10.00 Wib.

Dalam surat pemberitahuan aksi demonstrasi jurnalis Sumut “Trituwa” bernomor 001/Trituwa/X/2025 sudah dilayangkan ke Polda Sumut.

Adapun tuntutan dalam aksi damai tersebut, meminta untuk mengusut tuntas dan tangkap pelaku pemukulan serta intimidasi terhadap jurnalis saat melakukan peliputan di PT Universal Gloves (UG) pada Senin (6/10/2025),

Tuntutan kedua meminta mengusut tuntas dugaan keterlibatan aparat kepolisian yang membekingi PT. UG, Dan yang ketiga Copot Kapolsek Patumbak sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional atas tindakan bawahannya yang diduga membiarkan terjadinya kekerasan terhadap jurnalis.**Skn/Rais

Bagikan Ke :