Dinilai Rugikan Masyarakat, DPRD Soroti Penguasaan Lahan Oleh Perusahaan
Foto : Kelompok Tani Pejuang Tani Rosliana Sinaga Saat Menyampaikan Keluhannya

Sorot Kasus News – Asahan : Persoalan terkait sengketa lahan antara kelompok tani dengan Pt. Padasa Enam Utama kembali lagi terjadi. (13/10/2025)
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Asahan Azmi Hariansah bersama Pemerintah Kecamatan Teluk Dalam langsung turun kelokasi.
Tonton Disini :
Azmi Hariansah mengatakan, sejumlah permasalahan terkait adanya dugaan ekspansi lahan yang dilakukan oleh Pt. Padasa Enam Utama dapat merugikan masyarakat dan tentunya pihak Pemerintah.
“Ini dapat merugikan pihak Pemerintah dalam pemasukan Pajak, dan juga masyarakat” Ucapnya

Ditambahkannya, jika Perusahaan melakukan eksapansi seharusnya di konsesikan terlebih dahulu agar Pemerintah mendapat pemasukan pajak, dan bukan silakukan begitu saja.
“Ini juga dapat berdampak buruk bagi kelompok Tani, karena mereka akan kehilangan sumber penghidupan mereka” Tambahnya..
Salah seorang anggota kelompok tani Rosliana sinaga, kepada wartawan mengatakan, semenjak 2019, PT Padasa Enam Utama telah mengambil lahan milik warga yang tergabung dalam kelompok tani pejuang tani dan bersatu seluas 1527 hektare.
“Kami meminta kepada pemerintah melalui DPRD Asahan untuk segera mengukur ulang lahan milik PT Padasa enam utama,karena lahan mereka tidak sesuai dengan Luas HGU, ” Jelas rosliana **Skn/Edy Surya

