April 18, 2026
Beranda » Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lamsel Segera Bertindaak Tegas

Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lamsel Segera Bertindaak Tegas

Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lamsel Segera Bertindak Tegas

Foto : Lokasi Tambang Emas Ilegal Di Desa Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram Lampung Selatan

Sorot Kasus News – Lampung Selatan : Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, diduga milik salah satu warga (Red-Bos) Dusun Sukajaya Talang Menal, Desa Karang Raja, Kecamatan  Merbau  Mataram Lampung Selatan.

Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja tambang emas ilegal yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, pemilik tambang tersebut bernama Anda.

Cara yang dilakukan untuk memperoleh biji emas, para pekerja di lokasi tambang menggunakan mesin untuk penyedot hasil tambang.

“Sebagian menggunakan mesin dan ada juga yang manual.” ucap salah seorang penambang saat dilokasi tambang.


Baca Juga : Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi


Setelah mengumpulkan hasil tambang nya, para pekerja menjualnya kepada Anda, yang diduga pemilik tambang emas ilegal di Desa Karang Raja, Kecamatan  Merbau  Mataram Lampung Selatan.


Baca Juga : Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara


Berdasarkan keterangan dari sumber informasi, bahwa sebelumnya pihak pemeritah tidak ada mengeluarkan surat  recomendasi secara resmi terkait adanya penambangan emas, dan kegiatan tambang emas itu dipastikan ilegal.

Ketua Koordinator  Forum  Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan Feki Horison meminta Polres Lampung Selatan dapat bertindak tegas karena pertambangan emas ilegal tidak dibenarkn.

“Kapolres Lampung Selatan diminta tindak tegas pelaku penambang emas ilegal, karena kegiatan mereka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku” Ucapnya

Dalam hal ini, Feki juga akan berkordinasi dengan Dinas Pertambanngan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.

“Tambang Ilegal  ada sanksinya. Berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun  2009 tentang pertambangan mineneral  Dan Batu bara, dan saya akan berkordinasi dengan Dinas ESDM” Tambahnya

Sanksi  hukum untuk tambang Ilegal diatur dalam pasal 158 UU 3/2020 yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara Lima  Tahun Dan Denda paling Banyak Rp.100 Milyar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Asahan Dan Isu Suap Harus Diusut Tuntas, Kejagung Harus Ambil Alih Penyidikan

Sanksi Ini juga berlaku bagi orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral Dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.**Skn/Irfan

Bagikan Ke :