Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lamsel Segera Bertindaak Tegas
Foto : Lokasi Tambang Emas Ilegal Di Desa Tanjung Baru, Kec. Merbau Mataram Lampung Selatan

Sorot Kasus News – Lampung Selatan : Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, diduga milik salah satu warga (Red-Bos) Dusun Sukajaya Talang Menal, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Berdasarkan pengakuan salah satu pekerja tambang emas ilegal yang tak ingin namanya disebutkan mengatakan, pemilik tambang tersebut bernama Anda.
Cara yang dilakukan untuk memperoleh biji emas, para pekerja di lokasi tambang menggunakan mesin untuk penyedot hasil tambang.
“Sebagian menggunakan mesin dan ada juga yang manual.” ucap salah seorang penambang saat dilokasi tambang.
Baca Juga : Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi

Setelah mengumpulkan hasil tambang nya, para pekerja menjualnya kepada Anda, yang diduga pemilik tambang emas ilegal di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram Lampung Selatan.
Baca Juga : Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara
Berdasarkan keterangan dari sumber informasi, bahwa sebelumnya pihak pemeritah tidak ada mengeluarkan surat recomendasi secara resmi terkait adanya penambangan emas, dan kegiatan tambang emas itu dipastikan ilegal.
Ketua Koordinator Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lampung Selatan Feki Horison meminta Polres Lampung Selatan dapat bertindak tegas karena pertambangan emas ilegal tidak dibenarkn.
“Kapolres Lampung Selatan diminta tindak tegas pelaku penambang emas ilegal, karena kegiatan mereka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku” Ucapnya
Dalam hal ini, Feki juga akan berkordinasi dengan Dinas Pertambanngan Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung.
“Tambang Ilegal ada sanksinya. Berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineneral Dan Batu bara, dan saya akan berkordinasi dengan Dinas ESDM” Tambahnya
Sanksi hukum untuk tambang Ilegal diatur dalam pasal 158 UU 3/2020 yang menyatakan bahwa setiap orang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara Lima Tahun Dan Denda paling Banyak Rp.100 Milyar.
Sanksi Ini juga berlaku bagi orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, dan menjual mineral Dan atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.**Skn/Irfan

