Prog. Ketapang Desa Sinar Jaya Kecamatan Air Hitam Lampung Barat Diduga Fiktif
Foto : Kantor Desa Sinar Jaya Lampung Barat

Sorot Kasus News – Lampung Barat : Program sektor Ketahanan Pangan ( Ketapang yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 Desa Sinar Jaya dengan nilai Rp. 60 juta diduga fiktif.
Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan penggunaan minimal 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan pangan, baik nabati maupun hewani, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
Berdasarkan dari sumber informasi dilapangan, Dana Desa yang seharunya diperuntukan untuk kegiatan program Ketapang diduga digunakan secara pribadi oleh bendahara desa.
Baca Juga : Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara
Baca Juga : Diduga Dijadikan Ajang Korupsi, BIMTEK Desa Kab. Deli Serdang Berjalan Mulus

“Seharusnya Dana Desa itu diperuntukan untuk program kemasyarakatan yang dapat beramanfaat bagi masyarakat, ini kok dipakai untuk kepentingan pribadi” Seperti yang dikatakan sumber berinisial E.
Warga berharap, pihak aparat penegak hukum ( APH ) untuk dapat segera memeriksa Kepala Desa terkait penggunaan anggaran Dana Desa yang di kelola.
Mendengar kabar adanya kisruh terkait pengelolaan anggaran Dana Desa, Sekretaris Desa ( Sekdes ) GN yang juga merangkap sebagai bendahara Desa Sinar Jaya akan segera mengembalikan uang yang terpakai oleh nya.
“Cari uang talangan dulu, yang pasti akan dikembalikan” Ucapnya *Skn/Irfan

