April 18, 2026
Beranda » Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara

Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara

Kejatisu Tetapkan 8 Tersangka Kasus Pembangunan Dan Perbaikan Jalan Di Kabupaten Batubara

Foto : Delapan Orang Tersangka Yang Telah Ditetapkan Oleh Kejatisu

Sorot Kasus News – Medan : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka Pelaku  korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan proyek  pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang  (PUTR) Kabupaten Batu Bara T.A 2023.

Delapan orang tersangka berinisial  M.R.A selaku wakil direktur CV.Citra Perdana Nusantara, RZ selaku wakil direktur CV.Agung Sriwijaya, AW selaku wakil direktur CV.Bintang Jaya, RSL selaku wakil direktur CV.Bersama, UP selaku wakil direktur CV.Guana Perkasa, AF selaku Wakil direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku wakil direktur III CV.Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS Pejabat pembuat komitment (PPK) Dinsa PUPR Kabupaten Batu Bara.


Baca Juga : Diduga Dijadikan Ajang Korupsi, BIMTEK Desa Kab. Deli Serdang Berjalan Mulus


Berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025, penyidik meyakini dan telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup selanjutnya meningkatkan status para terperiksa menjadi tersangka.

Untuk kepentingan penyidikan, kemudian tim penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan Surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor PRINT-06/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025untuk tersangka sementara untuk TMR nomor  PRINT-07/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.


Baca Juga : Tambang Emas Ilegal Didesa Tanjung Baru, Ketua FPII Minta Polres Lamsel Segera Bertindaak Tegas


Tersangka RSL, PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, Tersangka MRA, PRINT-09/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tersangka AW, PRINT-10/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tersangka RZ, PRINT-11/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025, tersangka UP, PRINT-12/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 tersangka AF dan PRINT-13/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 untuk tersangka SSL.

Baca Juga :  Dana Hibah KONI Asahan Senilai 35 Miliar Dipertanyakan, Untuk Apa Saja

Kajati Sumatera Utara melalui PLH Kasi Penerangan Hukum M.Husairi juga menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan melaksanakan pekerjaan dengan sengaja telah mengurangi volume Pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan keuangan negara.

Lanjutnya Husairi mengatakan, kerugian negara yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya dari nilai pekerjaan sebesar Rp.43.741.113.887,04.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan keterangan, ke delapan tersangka dilakukan penahanan di rutan Tanjung Gusta selama 20hari pertama.**Skn/Rais

Bagikan Ke :