Mantap, Polresta Pekanbaru Berhasil Bekuk Komplotan Ranmor Di 30 Lokasi, Ini Dia Pelakunya
Foto : Ke enam pelaku curanmor saat siaran pers di Mapolresta Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan enam orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di 30 lokasi di Kota Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dalam siaran persnya mengatakan ke enam orang pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang kerap beraksi di sejumlah titik yang ada di Kota Pekanbaru.
“Ke enam pelaku merupakan sindikat curanmor yang kerap kali beraksi di beberapa wilayah di Kota Pekanbaru, empat orang pelaku utama, dan dua orang lagi sebagai penadah” Ungkapnya.
Dijelaskannya, para pelaku biasanya menjalankan aksinya pada malam hari, saat memasuki waktu sholat Maghrib.
Ke enam orang pelaku tersebut berinisial, FR alias Fauzi, RK alias Edo, MS alias Anto, dan JO alias Juli sebagai eksekutor utama, Sedangkan pelaku lainya berinisial EJ alias Eko dan BS alias Bobby turut ditangkap karena sebagai penadah barang hasil curian.

Lebih lanjutnya, Kompol Bery juga mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku FR, yang pada saat hendak diamankan mencoba untuk melawan petugas.
Dari hasil pengungkapan, Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita 11 unit sepeda motor dari tangan para pelaku, dan sebagian sudah dikembalikan kepada pemiliknya, dengan program pinjam pakai barang bukti.
“Ada empat laporan yang masuk, 2 laporan di bulan Agustus,1 di bulan September, dan 1 laporan di Oktober 2025, berdasarkan dari identifikasi kendaraan, sebagian sudah kami kembalikan kepada pelapor dengan catatan pinjam pakai barang bukti” beber Kompol Bery
Kini para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan dua penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.**Red/Fr

