April 18, 2026
Beranda » Satreskrim Polresta Pekanbaru Tahan Mantan Ketua DPRD Riau, Begini Kasusnya

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tahan Mantan Ketua DPRD Riau, Begini Kasusnya

Satreskrim Polresta Pekanbaru Tahan Mantan Ketua DPRD Riau, Begini Kasusnya

Foto Ilustrasi Asri Auzar

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Satuan Reserse Kriminal ( SatReskrim ) Polresta Pekanbaru menahan Asri Auzar yang diketahui mantan wakil ketua DPRD Provinsi Riau terkait kasus dugaan penggelapan berupa sebidang tanah dan rumah yang berada di Jalan Delima Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru

Sebelumnya Asri Auzar telah diperiksa oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru atas laporan pemilik rumah dan lahan yang diketahui bernama Vincent, hingga mengalami kerugian sebesar Rp. 187,500,000,- akibat dari perbuatannya.

Baca Juga :  Pemko Pekanbaru Dinilai Tak Mampu Jaga Keindahan Kota, PK5 Liar Masih Berjualan Diatas Trotoar

Berdasarkan informasi yang di dapat, kasus dugaan penggelapan rumah dan lahan terjadi pada tanggal 16 Oktober 2021, sehingga Vincent melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru pada tanggal 6 September 2023, dan akhirnya Asri Auzar ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. (9/11/2025)

Baca Juga :  Terkait Kasus Yang Menimpa Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, membenarkan pihak nya telah menahan Asri Auzar atas kasus dugaan penggelapan sebidang tanah dan rumah milik Vincent.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan, karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan” Ucapnya saat dikonfirmasi awak media.

Kompol Bery juga menjelaskan Asri Auzar dijerat dengan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan barang tidak bergerak, Dan terancam dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kini tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru akan melakukan tahap lanjutan, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).**Red/999

Bagikan Ke :