Terkait Kasus Yang Menimpa Mantan Wakil Ketua DPRD Riau Asri Auzar, Kuasa Hukumnya Bilang Begini
Foto : Supriadi Kuasa Hukum Asri Auzar

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Kuasa hukum Asri Auzar mebantah atas tuduhan terhadap klien nya dalam perkara kasus dugaan penggelapan sebidang tanah dan enam unit ruko yang di klaim oleh pelapor Vincent Limvinci adalah miliknya.
Dalam klarifikasinya, Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH mengatakan, dalam mendudukan perkara terhadap Asri Auzar tidak didukung dengan fakta hukum yang ada dan telah merugikan nama baik kliennya.
Menurut Supriadi, kasus itu bermula pada bulan Oktober tahun 2020, Dimana Asri Auzar pada saat itu menjaminkan sertifikat tanah seluas 1.496 meter persegi yang berada di Jalan Delima, Pekanbaru, dan atas persetujuan pemiliknya.
Pemilik sertifikat tersebut diketahui atas nama Fajardah, yang tak lain kakak ipar dari Asri Auzar, dengan Sertifikat Hak Milik bernomor register 1385 Tahun 1993.
“Sertifikat hak milik itu atas nama kakak ipar dari klien kami yang bernama Fajardah, dengan nomor register 1385 tahun 1993” Terang Supriadi.

Selain itu, Supriadi juga mengatakan, Klien nya saat bertemu dengan Vincent Limvinci dan Zulkarnain untuk membahas pinjaman senilai Rp2,2 miliar dengan jaminan sertifikat tanah yang di atasnya terdapat 6 unit rumah toko ( Ruko ) dalam kondisi sedang disewakan kepada orang lain untuk kegiatan usaha.
Namun faktanya dilapangan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polresta Pekanbaru Zulkarnain lah yang memberikan pinjaman tersebut, karena Vincent Limvinci tidak bersedia.
“Menurut keterangan dari penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru yang memberikan pinjaman itu Zulkarnain, karena Vincent tidak bersedia” Bebernya.
Kemudian, Asri menyerahkan sertifikat kepada Zulkarnain yang kemudian memberikan pinjaman bertahap sebesar Rp2,2 miliar secara tunai, dan di transfer dalam beberapa kali.
“Ini kan tidak terjadi adanya jual beli lahan, dan jelas kasus ini statusnya perdata” Tegas Supriadi.
Namun menurutnya ada kejanggalan yang terjadi, ketika itu terjadi pada Juli 2021, Zulkarnain bersama dua perempuan mendatangi Fajardah kakak ipar Asri di Rokan Hilir.
Dalam kedatangan Zulkarnain itu meminta Fajardah serta suaminya untuk menandatangani dokumen tanpa penjelasan yang detail, dan dalam kondisi tertekan Fajardah pun menurutinya.
“Tiba tiba saja muncul sertifikat itu berubah nama menjadi atas nama Vincent, sebelunya tidak terjadi transaksi apapun dengan Vincent, tidak ada jual beli apa pun disitu” Tambah Supriadi.
Berdasarkan informasi yang di kutip dilapangan, Vincent pun kemudian mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank Mandiri yang ada di Kota Kisaran Samatera Utara dengan nilai pinjaman sebesar Rp. 5 Miliar diluar bunga dan denda.
Ditegaskan Supriadi, Penggunaan aset yang tidak pernah dijual kepada Vincent sebagai jaminan perbankan, kuat dugaan bahwa dalam kasus ini adanya permainan dokumen dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum, Sehingga terliat kejanggalan dalam proses pertanahan maupun perbankan.
Menurut penjelasan Supriadi, pada 22 Mei 2023 yang lalu, klien nya pernah menawarkan penyelesaian dengan membayar uang sebesar Rp. 3 Miliar, namun tawaran itu di tolak oleh Vincent.
“Ada Etika baik dari klien kami untuk menyelesaikan perkara ini, namun Vincent menolaknya, artinya mereka kita duga tujuannya bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi ingin menguasai aset untuk mendapatkan keuntungan yang besar” Sebut Supriadi.
Diketahui juga, saat ini nilai aset 6 unit ruko diatas lahan tanah seluas 1.496 meter persegi itu di taksir dengan nilai Rp. 10 Miliar.
Dalam kasus ini, Supriadi menyampaikan, bahwa objek jaminan hutang tersebut masih dalam proses Perdata Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan register terbaru Nomor 249/PDT.G/2025/PN.PBR, melanjutkan gugatan sebelumnya yang pernah tercatat dengan Nomor 277/PDT.G/2024/PN.PBR.**Red/999

