Oknum Petugas Pranata Laboratorium Pemeriksaan Darah RSUD HAMS Kisaran Jebolan Alumni Kimia Industri, Kok Bisa ?
Foto : Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang

Sorot Kasus News – Asahan : Oknum Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) berinisial NA dan AKS yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran dan ditempatkan sebagai petugas pranata laboratorium diduga jebolan alumni kimia industri.
Penempatan kedua PNS tersebut diduga tidak memiliki Surat Tanda Register ( STR ) sebagai pranata laboratorium, ujar sumber menyebutkan kepada wartawan, Senin (10/11/2025) di Kisaran.
“Mereka ditempatkan oleh HT selaku kepala ruangan dibagian kimia darah atau persisnya menganalisa darah untuk menentukan hasil pemeriksaan darah pasien, Penempatan terhadap kedua PNS pastinya diketahui oleh Dirut RSUD HAMS Kisaran,” ucapnya.
Tak hanya itu, dokter spesialis patologi klinik, berinsial SG dan AH juga diduga sering meninggalkan tugasnya pada saat jam dinas di Laboratorium RSUD HAMS Kisaran.
Dengan tidak adanya dokter penanggung jawab di RSUD yang diduga meninggalkan tugasnya pada saat jam dinas bebrapa pasien yang ingin mengambil hasil Lab ( Red – Laboratorium ) menjadi terkendala.

“Kami harus bolak balik kesini, kata petugasnya dokter tidak ada di tempat, dan disuruh kembali lagi datang besok, ya begitu lah setiap harinya bang” Ungkap salah satu keluarga pasien yang identitasnya tidak ingin diberitakan, saat ditemui di ruangan laboratorium pemeriksaan darah RSUD HAMS Kisaran.
Saat tim awak media ingin mempertanyakan tentang persoalan yang terjadi kepada Direktur RSUD HAMS Kisaran, dr Kurniadi Sebayang, Kepala Tata Usaha (KTU) RSUD HAMS Kisaran, Mariani, SH, menyarankan agar wartawan dapat menemui petugas yang ada dibagian bidang penunjang.
“Besok saja datang yang bang, (Red – Selasa 11/11/2025) jam 10.00 wib, jumpai langsung di bagian bidang penunjang, saya hanya menyampaikan pesan yang diberikan pak direktur” Ucap Mariani, SH.
Menanggapi hal itu, saran dan arahan yang dilontarkan Mariani, SH, pun di tolak oleh wartawan, karena wartawan hanya ingin menanyakan “Benar atau tidaknya persoalan yang ada” bukan untuk konfirmasi seremonial.
Untuk memastikan penempatan status kedua oknum PNS di RSUD HAMS Kisaran yang dinilai tidak tepat sasaran ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Suherman Siregar, S.STP, MM, yang dicoba dikonfirmasi melalui selulernya sekira pukul 11:46 Wib hingga berita ini ditulis, juga enggan untuk berkomentar.
Berdasarkan dengan ketentuan yang ada, STR adalah bukti tertulis dari pemerintah yang diberikan kepada tenaga kesehatan sebagai pengakuan bahwa mereka telah memiliki sertifikat kompetensi dan dapat melakukan pelayanan kesehatan.
Dokumen ini juga dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), dan ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan pelayanan kesehatan.
Proses ini memerlukan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP) dari berbagai kegiatan seperti pendidikan, pelatihan dan kegiatan ilmiah sesuai profesi. Setelah mendapatkan STR seumur hidup, tenaga kesehatan tetap wajib memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP) setiap 5 tahun untuk memastikan kompetensi tetap terjaga.
Fungsi Dan Kegunaan Bukti Kompetensi
menunjukkan bahwa tenaga kesehatan telah lulus uji kompetensi dan memiliki kemampuan medis sesuai standar. Legalitas praktik merupakan izin bagi tenaga kesehatan untuk melakukan aktivitas pelayanan kesehatan berdasarkan Undang-Undang.
Peningkatan mutu guan membantu pemerintah dan lembaga kesehatan dalam mengatur distribusi sumber daya kesehatan dan memastikan mutu pelayanan. Kepercayaan publik bertujuan untuk
memberikan keyakinan kepada pasien bahwa mereka benar-benar dirawat secara profesional yang terverifikasi dan memiliki pengetahuan yang memadai. Memiliki ijazah dan sertifikat uji kompetensi setelah lulus dari program pendidikan profesi kesehatan.**Red/Zulham

