Polda Riau Sita Uang Dan Aset Bandar Narkoba Senilai Rp. 15 Miliar, Begini Ceritanya
Foto : Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba Di Mapolda Riau Atas Tersangka Asen Dan Abeng

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Bermula dari penangkapan H alias Asen pada 25 Juli 2025 yang lalu di Jalan Perniagaan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, atas kasus peredaran narkoba.
Dari tangan Asen Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 40,05 gram sabu, 57,5 butir pil ekstasi, dan 220 butir pil happy five, dan uang tunai hasil penjualan narkoba senilai Rp. Rp7,49 juta.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, Ada pelaku lain yang mengarah kepada jaringan yang lebih besar, hingga akhirnya Polisi berhasil menangkap otak di balik peredaran narkoba tersebut, yakni MR alias Abeng.
Abeng di tangkap pada tanggal 30 Oktober 2025 yang lalu sekitar pukul 19.35 Wib di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam siaran persnya mengatakan, penanggakapan kedua pelaku Asen dan Abeng terjadi di wilayah hukum Polsres Rokan Hilir, namun pengungkapan kasus dan paparan resminya dilakukan di Mapolda Riau, Pekanbaru.

“Kedua tersangka diamankan di wilayah hukum Polres Rohil, namun pengungkapan kasus nya secara resmi disini ( Mapolda Riau )” Sebut Kombes Pol Putu Yudha Prawira. (11/11/2025)
Dalam kegiatan pengungakapan kasus tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, Dansat Brimob diwakili Kabag Ops dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto dalam konferensi pers tersebut.
Kombes Pol Putu Yudha juga memaparkan, hasil transaksi bisnis narkoba yang dilakukan oleh Abeng digunakan untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, seperti ruko, lahan perkebunan, surat berharga, dan kendaraan mewah, yang keseluruhannya diatasnamakan kepada S, yang merupakan istri dari tersangka Abeng.
“S saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (Red – DPO ) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari hasil kejahatan transaksi narkoba”Tambahnya.
Lebih lanjutnya, Kombes Pol Putu Yudha juga memaparkan aset dan uang tunai yang berhasil disita Polisi berupa Uang tunai Rp11,34 miliar, Tiga bidang tanah seluas total 6 hektare, Satu kapal, satu ruko dua lantai, kebun sawit 2.560 meter persegi, dan Dua mobil mewah Toyota Fortuner dan Toyota Rush.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).**Red/999

