Kejari Medan Tahan Tiga Orang Tersangka Atas Kasus Dugaan Korupsi BBM Solar Subsidi, Ini Dia Orangnya
Foto : Tersangka IAS Mantan Camat Medan Polonia Saat Ditahan Di Rutan Tanjung Gusta Medan

Sorot Kasus News – Medan : Tim Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus ) Kejaksaan Negeri Medan menahan tiga orang tersangka atas dugaan kasus korupsi dalam pembelanjaan BBM jenis solar subsidi tahun anggaran 2024.
Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma, saat di konfirmasi wartawan membenarkan pihak nya melalui tim penyidik Pidsus telah menahan IAS yang merupakan mantan Camat Medan Polonia selaku Pengguna Anggaran (PA), KAL selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kecamatan Medan Polonia sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan IRD yang merupakan tenaga honorer.
Dapot mengatakan, penahanan terhadap ketiga orang tersebut, karena sebelumnya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelanjaan BBM jenis solar bersubsidi.
“Sebelum dilakukan penahanan, tim penyidik Pidsus sebelumnya sudah menetapkan IAS, KAL, dan IRD sebagai tersangka, Dan saat ini ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan, kecuali IRD di tahan di Rutan Perempuan Medan” Sebut Dapot Dariarma.
Sementara Kepala Seksi ( Kasi ) Pidsus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza menjelaskan, Ketiga pelaku diduga telah melakukan manipulasi dokumen realisasi atas pembelian BBM jenis solar bersubsidi.

“Pembelian BBM itu untuk kebutuhan kegiatan operasional pengangkutan sampah di Kecamatan Medan Polonia pada tahun 2024 sebesar Rp1,017 miliar” Beber Rizza.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, Negara mengalami dirugikan keuangan sebesar Rp. 332 Juta, karena ditemukan jumlah volume yang tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Sampai saat ini kita tetap terus mendalami kasusnya, kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini” Tambahnya.
Kini tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Skn/Rista Malau

