April 18, 2026
Beranda » Rugikan Negara Rp. 1,13 Miliar, Kejari Medan Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Kasus Medan Fashion

Rugikan Negara Rp. 1,13 Miliar, Kejari Medan Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Kasus Medan Fashion

Rugikan Negara Rp. 1,13 Miliar, Kejari Medan Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Kasus Medan Fashion

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Fajar Syah Putra, SH, MH

Sorot Kasus News – Medan : Kepala Kejari Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.

Fajar juga menjelaskan, penetapan dan penahanan terhadap ketiga para tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Kejari Medan Ingatkan, Jika Terjadi Adanya Penyimpangan Anggaran MBG Akan Segera Diproses

“Kita lakukan penahanan kepada ketiga tersangka,karena sebelumnya  kita telah lakukan serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Pidsus, serta berdasarkan alat bukti yang cukup” Ucapnya

Ketiga tersangka tersebut berinisial BIN, selaku Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan yang menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), lalu ES selaku Sekretaris Dinas (Sekdis) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri sebagai pelaksana kegiatan.

Ditambahkan Fajar, Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 yang dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302, namun ditemukan adanya penyimpangan anggaran dalam pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya penyimpangan anggaran dalam pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.132.000.000,” Tambah Fajar

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Red/999

Bagikan Ke :