Lagi Lagi Narkoba Jenis Ganja Seberat 255 Kg Digagalkan Oleh Ditres Narkoba Polda Sumut, Ini Dia Kurirnya
Foto : Tersangka BZ (23) dan S (38) Saat Diamankan Di Mapolda Sumatera Utara.

Sorot Kasus News – Medan : Berdasarkan informasi yang di dapat dari masyarakat tentang adanya pengiriman daun ganja kering siap edar dalam jumlah besar, Tim Direktorat Reserse ( Ditres ) Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan dua orang kurir berinisial BZ (23) dan S (38).
Direktur Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, setelah mendapatkan informasi yang ada, pihak nya kemudian melakukan penyisiran jalur lintas Aceh – Medan hingga menemukan kendaraan yang dicurigai membawa barang haram tersebut.
Alhasil Polisi menemukan di mobil Daihatsu Terios putih dengan nomor kendaraan BL 1163 SA delapan karung besar berisikan 255 kilogram daun kering ganja siap edar.
“Berawal dari informasi dari masyarakat, lalu tim kita melakukan penyisiran di jalus lintas Aceh – Medan di wilayah Kabupaten tanah karo, dan berhasil menangkap pelaku BZ dan S yang diduga sebagai kurir” ucapnya.
Berdasarkan pegakuan dari kedua tersangka, mereka dijanjikan akan mendapatkan upah dari salah seorang apa bila behasil mengantarkan ganja tersebut ke Kota Medan.

Dari tangan kedua tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan karung besar yang berisikan ganja kering seberat 255 Kg, 1 unit mobil Daihatsu Terios berwarna putih dengan nomor kendaraan BL 1163 SA, dan dua unit handphone milik kedua tersangka.
Kini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sumatera Utara, untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dikenakan sanksi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika denga ancaman maksimal hukuman mati.**Skn/Rista Malau

