April 18, 2026
Beranda » Terkait Dua Pejabat Pemko Medan Yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersngaka Korupsi MFF, Begini Tanggapa Wali Kota Medan

Terkait Dua Pejabat Pemko Medan Yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersngaka Korupsi MFF, Begini Tanggapa Wali Kota Medan

Terkait Dua Pejabat Pemko Medan Yang Sudah Ditetapkan Jadi Tersngaka Korupsi MFF, Begini Tanggapa Wali Kota Medan

Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas Saat Ditanyai Oleh Awak Media

Sorot Kasus News – Medan : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menanggapi persoalan terkait Kepala Dinas ( Kadis ) Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Medan ( Kejari ) atas kasus Medan Fashion Festial dengan kerugian negara sebesar Rp.1,13 miliar.

Dikatakan Rico, Kasus yang terjadi saat ini dengan menjerat pejabat Pemko Medan, harusnya menjadi  peringatan yang serius bagi seluruh ASN di jajaran Pemko Medan.

Baca Juga :  Rugikan Negara Rp. 1,13 Miliar, Kejari Medan Tetapkan 3 Orang Tersangka Atas Kasus Medan Fashion

“Masalah Ini menjadi pelajaran penting buat semua pejabat dan ASN di lingkungan Pemko Medan, Tidak ada istiah kata toleransi dalam kasus korupsi, bekerjalah secara profesionalisme” Tegasnya

Rico juga minta pihak Inspektorat untuk dapat selalu dan terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang.

Sementara di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajir Harahap saat di tanyai wartawan terkait adanya penetapan tersangkan terhadap BIN, Kadis Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan oleh pihak Kejari Medan.

Pihaknya akan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskannya, dalam hal PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan, namun diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan jabatan terakhir sebagai PNS.

Sementara, sampai hari jumat (14 Noember 2025) pihaknya belum menerima surat penahanan dari kejaksaan terkait Kadiskop UMK Perindag dan Kadishub.

Namun pihaknya kami sudah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat untuk memperoleh surat penahanan tersebut sebagai dasar untuk proses selanjutnya terhadap kedua Kadis tersebut.

“Sampai sekarang (14/11/2025) kami belum menerima surat dari Kejari Medan, tapi kami sudah kordinasi ke pihak Inspektorat” Katanya**Skn/Rista Malau

Bagikan Ke :