April 22, 2026
Beranda » Kebijakan Kepsek SMPN 5 Tanah Putih Kab. Rohil Mengeluarkan 2 Siswanya Diduga Langgar Aturan

Kebijakan Kepsek SMPN 5 Tanah Putih Kab. Rohil Mengeluarkan 2 Siswanya Diduga Langgar Aturan

Kebijakan Kepsek SMPN 5 Tanah Putih Kab. Rohil Mengeluarkan 2 Siswanya Diduga Langgar Aturan

Foto : Wali Kelas 9 SMPN 5 Tanah Putih, Sri Wahyuni Saat Di Konfirmasi Wartawan

Sorot Kasus News – Rokan Hilir : Kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertam ( SMP ) Negeri 5 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diduga langgar aturan UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas), Pasal 31 UUD 1945, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sekolah wajib memberikan pembinaan, bukan pemecatan, terutama pada kasus anak berhadapan dengan hukum.

Berdasarkan informasi yang di kutip dilapangan, pihak berdasarkan hasil rapat keputusan bersama, dua orang siswa kelas 9, SMPN 5 Tanah Putih dikeluarkan dari sekolah ( Red – Pecat ) karena kedapatan merokok.

Baca Juga :  Dua Siswa SMPN 5 Tanah Putih Di Kabupaten Rohil Terancam Putus Sekolah Karena Kebijakan Kepseknya

Hal ini dibenarkan oleh wali kelas 9 yang dikatahui bernama Sri Wahyuni saat di konfirmasi wartawan membenarkan kedua siswa SMPN 5 yang diketahui berinisial D dan A dikeluarkan dari sekolah karena kedapatan merokok.

Disebutkan Sri Wahyuni, kedua siswa tersebut dikeluarkan karena hasil rapat keputusan bersama, karena ingin menjaga nama baik sekolah.

“Iya benar D dan A adalah siswa kami, kami keluarkan karena mereka telah melakukan pelanggaran, dan itu sudah hasil keputusan bersama” Sebutnya.

Sri Wahyuni juga mengatakan, walaupun kedua siswa tersebut sudah terdaftar sebagai peserta ujian nasional ( UN ) pada sekolah tersebut, dirinya mangatakan terkait hal ini dapat di cabut atas kepersertaan siswa tersebut sebagai peserta UN di SMPN 5 Tanah Putih.

“Kalau masalah kepesertaan UN itu gampang, bisa kami cabut” Sebutnya.

Terkait permasalahan ini, beberapa warga meminta agar pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir untuk segera memeriksa Kepala Sekolah atas kebijakan yang diberikan, karena di duga telah melanggar perturan yang ada.

Sementara, salah satu wali siswa, Abdu (37) berharap agar pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir dapat memberikan solusi dan jalan bagi kelangsungan pendidikan anaknya.

“Saya berharap, kepada bapak Bupati, dan bapak Kepala Dinas Pendidikan, Tolong bantu kami, Kalau anak saya dikeluarkan bagaimana nanti nasib dan masa depan anak saya” Pintanya.

Sampai berita ini dilansir, Kepala Sekolah SMPN 5 Tanah putih masih enggan berkomentar dan terkesan tidak ingin menemui wartawan, terkait kebijakannya yang diduga telah melanggar perturan.**Skn/Hendri Rambe

Bagikan Ke :