April 20, 2026
Beranda » Dua Siswa SMPN 5 Tanah Putih Di Kabupaten Rohil Terancam Putus Sekolah Karena Kebijakan Kepseknya

Dua Siswa SMPN 5 Tanah Putih Di Kabupaten Rohil Terancam Putus Sekolah Karena Kebijakan Kepseknya

Dua Siswa SMPN 5 Tanah Putih Di Kabupaten Rohil Terancam Putus Sekolah Karena Kebijakan Kepseknya

Foto : Gedung SMPN 5 Tanah Putih Kab. Rokan Hilir

Sorot Kasus News – Rokan Hilir : Dua orang siswa pelajar kelas 9 Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) Negeri 5 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau terancam putus sekolah.

Pasalnya, berdasarkan keterangan dari wali kelas 9 SMPN 5 Tanah Putih, Sri Wahyuni dirinya bersama pihak sekolah membenarkan tindakan yang dilakukannya untuk mengeluarkan kedua siswa tersebut yang berinisial D bersama temannya inisial A, lantaran kedapatan merokok di lingkungan sekolah.

Baca Juga :  Kadisdik Kab. Rokan Hilir Nurhidayat Buka Kegiatan Musyawarah Asosiasi Pengawas

“Ya benar Sudah kami keluarkan, karena kedapatan ketahuan merokok di sekolah” Jawabnya enteng saat di temui wartawan.

Sri Wahyuni juga mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh pihak sekolah tersebut sudah benar dan telah mengikuti proses dan tahapan serta berdasarkan hasil kuputasan rapat bersama.

“Agar nama sekolah tidak tercemar, dan jelek di lihat, maka hasil keputusan rapat mereka kami keluarkan dari sekolah” Tambahnya.

Saat disinggung terkait kedua siswa yang dikeluarkan oleh pihak sekolah yang sudah terdaftar sebagai peserta ujian nasional ( UN ), Sri wahyuni menjawab pertanyaan wartawan dengan enteng “ Itu bisa kita cabut “ Sebutnya.

Sementara berdasarkan hak atas pendidikan dalam UUD 1945 Pasal 31 dan UU Perlindungan Anak. Sekolah wajib memberikan solusi pendidikan, bukan memutus hak anak, sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014, Pindah sekolah hanya boleh atas keinginan siswa /orang tua.

Selain itu, negara juga menjamin atas hak pendidikan anak sesuai dengan Undang-undang Wajib Belajar 12 Tahun di Indonesia berlandaskan pada UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang diperkuat oleh PP No. 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Kepala Sekolah SMPN 5 Tanah Putih, Kholil, S.Pd sampai berita ini dilansir belum dapat di temui untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan terhadap kedua orang siswa tersebut atas perintah dari dirinya.

Sementara ketua komite sekolah, Azimar kepada wartawan mengatakan, hal ini dilakukan karena orang tua siswa tidak koperatif terhadap panggilan sekolah terkait permasalahan anak nya.

“Wali siswa itu harusnya koperatif kalau di panggil” sebutnya

Ditempat terpisah, salah satu wali siswa yang diketahui bernama Abdu (37) mengatakan, pihak sekolah memanggil dirinya melalui pesan dari WhatsApp dan pada saat itu dirinya sedang berada di luar kota.

“Saat itu saya diundang untuk datang ke sekolah, undangan itu melalui dari pesan WhatsApp saya, tapi karena saya berada di luar kota makanya tidak dapat hadir” terangnya.

Abdu berharap, pihak Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir khususnya Dinas Pendidikan dapat memberikan solusi agar anak nya tetap dapat bersekolah di SMPN 5 Tanah Putih, mengingat hanya tinggal beberapa bulan saja anaknya akan mengakhiri pendidikannya di tingkat SMP.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir, Nurhidayat belum dapat di temui terkait permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya.**Skn/Hendri Rambe

Bagikan Ke :