April 22, 2026
Beranda » Ida Yulita, Dirut Pt. SPR Persero Resmi Di Berhentikan, Begini Kronologisnya

Ida Yulita, Dirut Pt. SPR Persero Resmi Di Berhentikan, Begini Kronologisnya

Ida Yulita, Dirut Pt. SPR Persero Resmi Di Berhentikan, Begini Kronologisnya

Foto : Mantan Dirut SPR Persero Ida Yulita Susanti

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Direktur Utama ( Dirut ) Pt. Sarana Pembangunan Riau, Ida Yulita Susanti resmi diberhentikan secara hormat.

Pemberhentian dirinya tersebut diagendakan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ( RUPS – LB ) yang di gelar di kantor SPR jalan Diponegoro Pekanbaru. (23/1/2026).

Baca Juga :  Kebijakan Kepsek SMPN 5 Tanah Putih Kab. Rohil Mengeluarkan 2 Siswanya Diduga Langgar Aturan

Keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti dibacakan langsung oleh oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Ekonomi dan SDA Pemprov Riau, Bobby Rachmat, selaku kuasa pemegang saham mayoritas Pemerintah Provinsi Riau.

Dari informasi yang di kutip dilapangan, RUPS – LB sempat memanas, pasalnya  Direktur PT SPR melakukan penolakan terbuka dan merampas kertas salinan putusan yang akan dibacakan dalam RUPS tersebut.

Karena adanya penolakan, RUPS PT SPR diskors selama empat jam. Hal itu disampaikan Komisaris PT SPR Yan Dharmadi yang hadir dalam RUPS tersebut.

Dikatakan Bobby, setelah skors dicabut, pemegang saham tetap memberikan mandat kepada pihaknya untuk melanjutkan rapat dan membacakan keputusan pemberhentian Direktur Utama PT SPR.

Keputusan tersebut dicatat secara resmi oleh notaris, sebelum dikembalikan kepada komisaris untuk ditindaklanjuti sesuai tata tertib rapat.

“Setelah skors dicabut, kita melanjutkan rapat dengan pembacaan keputusan pemberhentian Ida Yulita Susanti sebagai Dirut, dan keputusan ini dicatat secara resmi oleh notaris,” Ucapnya

Sementara, masih di tempat yang sama, Ida Yulita Susanti kepada wartawan mengatakan, menolak keputusan tersebut dan menilai pemberhentian dirinya cacat hukum.

Menurut Ida, Pemberhentian dirinya tidak sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, tidak sesuai dengan Undang-Undang PT, Undang-undang yang mengatur BUMD dan tidak sesuai dengan Permendagri.

“Mereka hanya menyampaikan alasan-alasan yang tidak bisa mereka pertanggungjawabkan ketika tadi saya mempertanyakan,” Sebut Ida.

Atas tersebut yang dianggapnya cacat hukum, maka dirinya akan membuat gugat terkait dengan pencemaran nama baik dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri ( PTUN ) terhadap keputusan pemberhentian dirinya.

“Ada dua langkah yang akan saya tempuh, pertama saya akan gugat perbuatan melawan hukum karena merugikan nama baik saya di area publik. Yang kedua saya akan menggugat keputusan ini melalui PTUN” Tegas Ida

Dengan diberhentikan Ida Yulita Susanti, maka jabatan Dirut PT SPR Persero, diamanatkan kepada Komisaris Utama Yan Darmadi, sebagai Plt Direktur Utama, paling lama enam bulan terhitung sejak tanggal keputusan, sembari menunggu proses uji kelayakan dan kepatutan direksi definitif.**Skn/Teti Guci

 

Bagikan Ke :