Agustus 12, 2026

Ini Dia Hasil RDPU Komisi III DPR RI Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa

Ini Dia Hasil RDPU Komisi III DPR RI Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa

Sorot Kasus News – Jakarta : Winda Lorenza Gowasa (35) , Istri mantan anggota Polisi yang bertugas di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan meninggal dengan cara diduga bunuh diri menggunakan pistol milik suaminya Bripka IH, kini memasuki babak baru.

Melalui kuasa hukum keluarga korban, Paul Tambunan, SH, mengatakan, kematian Winda Lorenza  terdapat banyak kejanggalan.

Ia menjelaskan kejanggalan tersebut, mulai dari adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Polwan yang bertugas pada saat kejadia,  dengan melarang keluarga korban untuk mengambil foto dan video terhadap jasad Winda Lorenza.

Selain itu, Paul Tambunan juga menyebutkan, diduga pihak dari keluarga Bripka IH terkesan ada sesutu yang ditutup tutupi dengan meminta pihak keluarga korban agar jenasah Wnda Lorenza untuk segera dikebumikan dan di rias.

Namun permintaan itu ditolak oleh ibu korban, Yestin Laila, hingga akhirnya jenasah Winda di semayamkan di rumah orang tuanya yang berada di Medan.

“Saat jenasah tiba di rumah duka, baru lah pihak keluarga mengetahui terdapat banyak lebam di sekujur tubuh Wnda, dan sangat janggal jika dikatakan almarhumah meninggal akbat bunuh diri” sebut Paul Tambunan saat ditemui dirumah orang tua almarhumah Winda Lorenza. (8/8/2026)

Atas kejanggalan tersebut, akhirnya pihak keluarga melalu kuasa hukumnya Paul Tambunan, SH, membuat laporan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/1286/VIII/2026/SPKT Polda Sumut, tertanggal 6 Agustus 2026.

Selain itu, piihak keluarga juga telah melayangkan surat ke Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan agar kasus kematian Winda Lorenza dapat terungkap.

Hingga akhirnya, Komisi III DPR RI memanggil Kaporestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Direktur Kriminal Umum ( Dirkrimum ) Poldasu, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak untuk dilakukan Rapat Dengan Pendapat Umum ( RDPU ) terkait kematian Wnda Lorenza di Jakarta.

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan meminta Kapolrestabes Medan  dan pihak Ditreskrimum Polda Sumut agar kasus ini dapat di tuntaskan secara profesional dan transparan, agar tidak menjadi persepsi negatif di tengah masyarakat.

Selanjutnya, Hinca juga menegaskan, agar pihak Ditreskrimum Polda Sumut melakukan supervisi terhadap Polrestabes Medan terkait kasus ini, serta dapat memeberikan akses yang seluas luasnya terhadap keluarga almarhumah Winda untuk mendapatkan informasi  terkait kasus ini secara transparan.

“Saya akan kawal kasus ini terus sampai di pengadilan nanti” tegas Hinca Panjaitan. (11/8/2026)

Berdasarkan hasl pantau dlapangan, rapat yang digelar selama 2 jam tersebut, di simpulkan bahwa kematian Winda Lorenza yang awalnya dkatakan bunuh diri, sudah megalami revisi yang drastis

Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak, dalam rapat mengatakan, saat ini Bripka IH sedang menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari terkait kematian Winda Lorenza. Hal ini dilakukan agar memudahkan proses pemeriksaan etik oleh Propam Polda Sumut.

Namun, Sampai saat ini pihak keluarga masih mempertanyakan fakta fakta yang didapat adanya sejumlah kejanggalan yang terjadi, dan berkeyakinan Winda Lorenza Gowasa meninggal akibat di bunuh.**Skn/Sam Bll

Bagikan Ke :