Agustus 12, 2026

Ditreskrimsus Poldasu Panggil DPP LSM GRPK, Terkait PT SIFC Yang Dilaporkan

Ditreskrimsus Poldasu Panggil DPP LSM GRPK, Terkait PT SIFC Yang Dilaporkan

Sorot Kasus News – Medan : Terkait laporan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan ( GRPK ) atas pelanggaran Pasal 7 huruf (d) No.8 Tahun 1999 dan pasal 8 ayat(1) huruf (a)UU tentang Perlindungan Konsumen, yang dduga dilakukan oleh PT. SIFC.

Sebelumnya DPP LSM GRPK yang diketua Abdul Hadi telah melaporkan kasus ini, dengan surat laporan Dumas nomor:005/DPP-GRPK/PENG/VII/2026.

Dari laporan tersebut, akhirnya  Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus )Polda Sumut mengundang DPP LSM GRPK untuk mengklarifikasikan laporan tersebut.

Abdul Hadi bersama dengan tim lainnya sempat dimintai keterangan oleh pihak penyidik Ditreskrimsus Poldasu terkait kronologi dan diminta untuk menunjukan bukti bukti yang ditemukan dilapangan.

Dalam hal ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berjanji akan mengusut laporan terkait, dan akan memanggil  dan menghadirkan tim ahli untuk mengungkap kasus ini.

Kepala divisi bidang hukum GRPK, Indra SBW, SH, yang turut hadir menyampaikan apresiasi kepada tim Ditreskrimum Poldasu, yang merespon cepot laporan yang sebelumnya dilayangkan.

Selain itu, tim GRPK yang hadir juga berkomitmenakan terus mengawal kasus ini sampai tuntas.**Skn/Tim

 

Bagikan Ke :