Agustus 6, 2026

DPP GMPR Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Kejati Riau Tetapkan Tersangka Afrizal Sintong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rohil

DPP GMPR Gelar Aksi Unjuk Rasa, Minta Kejati Riau Tetapkan Tersangka Afrizal Sintong Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana PI Rohil

Sorot Kasus News – Pekanbaru :  Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Riau (DPP GMPR) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid III di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bentuk komitmen dan konsistensi dalam mengawal penegakan hukum atas dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) Kabupaten Rokan Hilir.(4/8/2026)

Dalam aksi tersebut, DPP GMPR meminta dan mendesak Pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang tengah ditangani.

Selain itu, DPP GMPR juga mendesak penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya terhadap Afrizal Sintong, karena berdasarkan fakta yang terungkap di dalam persidangan, sebagaimana dipahami DPP GMPR, disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp9,2 miliar.

Baca Juga :  PC PMII Pekanbaru : Wali Kota Pekanbaru Jangan Menutup Mata, Jaringan Kabel Terpasang Secara Semerawut

Sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada masyarakat, massa DPP GMPR juga membagikan brosur yang berisi tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu.

DPP GMPR juga menegaskan bahwa masyarakat Riau berhak mengetahui perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

Usai menyampaikan orasi, perwakilan DPP GMPR diterima untuk berdialog di dalam Kantor Kejaksaan Tinggi Riau oleh Kasi Dal Ops (Dalof) Pidsus dan Kasi Penkum.

Dalam dialog tersebut, Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay, S.Pd, menyampaikan bahwa berdasarkan kronologi perkara dan fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana dipahami DPP GMPR, Afrizal Sintong disebut telah menerima aliran dana sebesar Rp9,2 miliar, Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka, sebutnya

Menanggapi hal tersebut, Kasi Dal Ops (Dalof) Pidsus menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Dalam perkara ini saya bersama tim masih melakukan kajian secara mendalam dan mempelajari salinan putusan pengadilan. Insyaallah setelah kajian ini matang akan kami sampaikan perkembangannya. Untuk penetapan tersangka, saat ini kami belum dapat memastikan kapan waktunya.” Ucapnya.

Mendengar penjelasan tersebut, Ali Jung-Jung Daulay menegaskan bahwa DPP GMPR tidak ingin muncul persepsi negatif di tengah masyarakat mengenai proses penegakan hukum tersebut.

“Jangan sampai muncul dugaan atau persepsi di tengah masyarakat bahwa perkara ini berakhir dengan kompromi ataupun penyelesaian di bawah meja. Jangan sampai ada kesan seseorang dibiarkan hanya karena pernah menjadi mantan bupati atau dianggap memiliki pengaruh di Provinsi Riau. Hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan. Sampai kapan masyarakat harus menunggu kepastian hukum ini?” ujarnya dengan tegas.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau menyampaikan apresiasi kepada DPP GMPR yang hingga hari ini tetap konsisten mengawal perkara tersebut melalui aksi unjuk rasa jilid III.

“Kami sangat mengapresiasi teman teman DPP GMPR yang terus mengawal perkara ini, perkara ini masih dalam tahap kajian mendalam, perkembangan selanjutnya nanti akan kami sampaikan kembali ya” Sebutnya

Menutup dialog tersebut, Ketua Umum DPP GMPR kembali menegaskan bahwa organisasinya tidak akan berhenti mengawal perkara ini hingga terdapat kepastian hukum.

DPP GMPR menegaskan aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Organisasi berharap Kejaksaan Tinggi Riau dapat membuktikan kepada publik bahwa hukum ditegakkan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap siapa pun.**Red/999/Tim

Bagikan Ke :