Kejari Asahan Diminta Usut Tata Kelola Keuangan DPK KORPRI, Dana Hibah Rp.3,5 Miliar dan Iuran PNS Rp.2,4 Miliar Pertahunnya Jadi Sorotan
Foto : Kantor DPK KORPRI Kabupaten Asahan
Sorot Kasus News – Asahan : Diduga tumpang tindih anggaran dan terkesan tidak transparan, pengelolaan dana hibah yang diterima Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (DPK KORPRI) Kabupaten Asahan menjadi perhatian sejumlah kalangan setelah munculnya Perbup Nomor 8 Tahun 2021 tentang Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD.
Pasalnya, organisasi yang menaungi Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (ASN) ini menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang secara berturut-turut sebesar Rp.650 juta pada tahun 2022, Rp.800 juta tahun 2023, Rp.800 juta tahun 2024, Rp.800 juta tahun 2025 dan tahun 2026 Rp.500 juta. Selama 5 tahun, total dana hibah yang dikelola DPK KORPRI Asahan mencapai Rp.3,5 miliar lebih.
“Besarnya anggaran dana hibah DPK KORPRI Asahan yang dinilai tumpang tindih dan fantastis ini memunculkan berbagai ragam pertanyaan mulai dari efektivitas program, rincian penggunaan anggaran serta bentuk pertanggungjawaban kepada publik dan para anggotanya,” ungkap pensiunan PNS Pemkab Asahan ini minta namanya tidak disebutkan, Selasa (4/8/2026) di Kisaran.
Sorotan semakin menguat lantaran organisasi KORPRI ini memperoleh dana hibah lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Selain menerima hibah, DPK KORPRI Asahan juga menghimpun iuran wajib bulanan dari seluruh ASN dengan nominal yang berbeda-beda sesuai golongan masing-masing. Bahkan, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemkab Asahan ke DPK KORPRI Asahan setiap tahun dipertanyakan.
Menariknya, dua sumber pendanaan yang berjalan bersamaan itu seharusnya dikelola secara terbuka. Namun hingga kini, sejumlah pihak mengaku belum memperoleh informasi yang memadai mengenai rincian penggunaan dana hibah maupun akumulasi iuran yang dihimpun dari anggota setiap bulan. Karena itu, kita minta jaksa dan polisi segera mengusutnya, ucap pensiunan PNS ini.
“Jika organisasi menerima dana hibah dari APBD sekaligus menarik iuran rutin dari seluruh anggota, maka laporan penggunaan anggaran semestinya disampaikan secara menyeluruh dan terbuka. Transparansi adalah kunci sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada anggota dan masyarakat,” ujarnya.
Tidak sedikit pihak-pihak mempertanyakan apakah seluruh dana hibah tersebut telah digunakan sesuai peruntukannya, apakah terdapat laporan pertanggungjawaban yang lengkap maupun pengelolaannya apakah telah diaudit sesuai dengan ketentuan. Atau jangan-jangan hanya diatas kertas belaka namun penuh kepalsuan data semata.
Desakan agar dilakukanya pemeriksaan secara independen ini mulai bermunculan. Aparat penegak hukum dan lembaga pengawas dinilai perlu menelusuri seluruh dokumen penganggaran, realisasi belanja, bukti pertanggungjawaban hingga kesesuaian pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah maupun iuran anggota KORPRI ini.
Langkah itu dinilai penting untuk memastikan apakah adanya dugaan penyelewengan dan penyimpangan dalam tata kelola keuangan organisasi serta menjaga kepercayaan para ASN yang selama ini juga turut menyetorkan iuran rutin setiap bulan kepada pengurus DPK KORPRI Asahan.
Menanggapi persoalan itu, Ketua DPK KORPRI Kabupaten Asahan, Drs John Hardi Nasution, MSi melalui Sekretarisnya, Mohammad Azmy Ismail, AP, MSi, yang dicoba dikonfirmasi diruang kerjanya mengaku jika bantuan dana hibah Pemkab Asahan yang dipersoalkan itu mereka terima sejak tahun 2022, 2023, 2024, 2025 dan 2026.
“Memang benar, selama 5 tahun DPK KORPRI Asahan ada menerima dana hibah sekitar Rp.3.550.000.000. Dana hibah Pemkab Asahan ke DPK KORPRI Asahan setiap tahunnya itu tidak ada masalah dan tidak melanggar aturan.
Usulan kegiatan yang bersumber dari hibah inipun berdasarkan rapat anggota dan pengurus KORPRI. Jadi, dana hibah yang kita terima ini tidak bertentangan dengan aturan,” tuturnya.
Azmy menjelaskan, jumlah anggota DPK KORPRI Asahan sebanyak 6.800 orang. Iuran dari anggota selama satu bulan berkisar Rp.200 juta. Kalau kita hitung selama satu tahun, iuran mencapai Rp.2,4 miliar. Iuran memang tergantung golongan PNS/ASN nya. Jadi, uang yang kita kumpulkan ini kita simpan di Bank Sumut dan setiap bulannya kita ambil, katanya.
Hasil musyawarah kabupaten, kata Azmy, Iuran KORPRI Asahan ini kita paparkan dan digunakan untuk kesejahteraan para anggota, kegiatan sosial termasuk anggota meninggal dunia kita berikan santunan duka kepada keluarganya sebesar Rp.5 juta, pengusungan jenazah, anggota sakit dirawat didalam maupun diluar asahan diberikan biaya Rp.500 hingga Rp.1,5 juta, pemberian penali kasih, korban bencana, anggota pensiun dan lain sebagainya, ujar Asisten I Pemkab Asahan ini.
Dana hibah setiap tahunnya ini semua sudah digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya dan bahkan telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kegiatan dana hibah ini rata-rata digunakan untukĀ acara ulang tahun KORPRI, kegiatan Forkab, Rakerkab, Muskab, MTQ tingkat Provinsi, Korda sampai ketingkat Kornas, sebut Azmy.
“Alhamdulillah, untuk dilevel Sumatera Utara dan tingkat Nasional kita yang terbaik. Jadi kegiatan kita semua dipaparkan oleh kepada semua anggota dan pengurus KORPRI dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.**Red/Zulham


