April 20, 2026
Beranda » Diduga Melakukan Pungli Dan Pemerasan, Koperasi KKPBKP Bundaran Keris Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Melakukan Pungli Dan Pemerasan, Koperasi KKPBKP Bundaran Keris Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Melakukan Pungli Dan Pemerasan Koperasi KKPBKP Bundaran Keris Pekanbaru Dilaporkan Ke Polisi

Foto : Kuasa Hukum ML, Weny Friati, SH.

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Pedagang kuliner bundaran tugu keris Kota Pekanbaru melaporkan kasus dugaan pemerasan yang di lakukan oleh Koperasi KKPBKP ke Polresta Pekanbaru.

Diketahui salah satu pedagang yang berinisial ML didampingi kuasa hukumnya Weny Friaty, SH mengatakan pihak koperasi meminta setoran setiap bulannya sebesar Rp.400 ribu untuk ukuran 3×3 meter.

Baca Juga :  Pengelolaan Pedagang Kuliner Bundaran Keris Di Pertanyakan

Weny Friaty, SH juga menjelaskan, bahwa kliennya sebelumnya mendapatkan surat selebaran himbauan dari Koperasi KKPBKP yang diketahui diketuai oleh FA dan ditanda tangani oleh bendaharanya berinisial R.

Baca Juga :  Disperindag Pekanbaru : Status Pasar Kuliner Bundaran Keris Dikelola Sementara Oleh Pihak Koperasi KKPBKP

Dalam surat tersebut, berisikan tentang adanya penunjukan pengelolaan kawasan pasar kuliner bundara tugu keris yang di tunjuk langsung oleh Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag ) Kota Pekanbaru.

Sementara diketahui berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang biaya retribusi Pemko Pekanbaru sebesar Rp.3000 perhari, namun pihak pengelola meminta uang sebesar Rp.400 ribu perbulan.

“Berdasarkan Perda retribusi untuk pedagang kaki lima dikutip hanya sebesar Rp.3000 perhari, namun koperasi mengutip Rp.400 ribu perbulan, ada selisih Rp.310 ribu perbulan, ini kan namanya pemerasan dan bisa termasuk dikatakan pungli” Ujar Weny Friaty, SH.

Sebelumnya diberitakan, pihak Disperindag Kota Pekanbaru pernah dikonfirmasi terkait legalitas pengelolaan pasar kuliner bundaran keris Pekanbaru.

Sekretaris Disperindag Kota Pekanbaru Ali Imron mengatakan pihaknya hanya bersifat sementara menunjuk koperasi KKPBKP untuk mengelolanya, dan belum diketahui oleh Wali Kota Pekanbaru, sehingga tidak ada Surat Keputusan (SK) yang resmi dikeluarkan oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

“Ia memang kita tunjuk bang, dan belum ada SK secara resmi dari Wali Kota, ini sifatnya sementara, tapi coba abang hubungi pak Zulfikar UPT nya bang karena sama beliau juga kami diskusi kemarin” Terangnya saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsApp nya beberapa waktu lalu.

Saat mencoba menanyakan hal tersebut melalui pesan WhatsApp, UPT Disperindak Zulfikar menjawab dengan singkat “Maaf bang bukan kapasitas saya untuk menjawabnya, tanya saja kepada pimpian”

Mendengar pernyataan tersebut, tim investigasi mencoba untuk menghubungi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, namun sambungan teleponnya tidak dapat terhubung.

Menyikapi permasalahan yang terjadi, Weny Friaty, SH. Sangat menyayangkan sekali atas lemahnya pengawasan pihak Pemko Pekanbaru, sehingga masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan cara berjualan tak luput dari aksi oknum oknum orang yang tak bertanggung jawab, melakukan dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan.

Bersama Kliennya ML, Weny Friaty, SH resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru dengan nomor : STPLP/719/IX/2025/Polresta Pekanbaru, dan berharap pihak kepolisian dapat segera memprosesnya.**Red/999

Bagikan Ke :