April 18, 2026
Beranda » Disperindag Pekanbaru : Status Pasar Kuliner Bundaran Keris Dikelola Sementara Oleh Pihak Koperasi KKPBKP

Disperindag Pekanbaru : Status Pasar Kuliner Bundaran Keris Dikelola Sementara Oleh Pihak Koperasi KKPBKP

Disperindag Pekanbaru : Status Pasar Kuliner Bundaran Keris Dikelola Sementara Oleh Pihak Koperasi KKPBKP

Foto : Pasar Kuliner Bundaran Tugu Keris Pekanbaru

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Sebelumnya Wali Kota Pekanbaru, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) secara resmi untuk pedagang kuliner dikawasan Bundaran Tugu Keris dan  di Kawasan Cut Nyak Dien, beberapa tahun silam.

Namun pada tahun 2025 ini, kawasan Pasar kuliner Budaran Tugu Keris dikabarkan dikelola oleh Koperasi Konsumen Pedagang Bundaran Keris Pekanbaru ( KKPBKP ) yang diketahui diketua oleh Fery Aprianto, yang sebelumnya dikelola oleh  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

Baca Juga :  Pengelolaan Pedagang Kuliner Bundaran Keris Di Pertanyakan

Sekretaris Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ( Disperindag ) Kota Pekanbaru, Ali Imron membenarkan kawasan pasar kuliner yang berada di Bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro ujung dikelola untuk sementara oleh Koperasi KKPBKP.

Terkait surat penunjukan pengelolaan terhadap Koperasi KKPBKP, Ali Imron menjelasnya penunjukan itu hanya melalui dari pihak Disperindag, belum ada secara resmi Surat Keterangan (SK) penunjukan dari Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho.

“Itu sementara saja sifatnya bang, kita bisa evaluasi kembali, apakah pihak Koperasi mampu mengelola atau tidak, itu hanya penunjukan dari kami saja bang ( Red – Disperindag ), SK dari Wali Kota Belum ada” Ucapnya melalui sambungan telepon WhatsApp nya. (16/09/2025)

Sebelumnya dikabarkan, para pedagang mendatangi kantor Disperindag untuk meminta pihak Disperindag transparan terhadap kutipan yang diberlakukan oleh pihak Koperasi KKPBKP.

Seperti dilansir dari GoRiau.com, tokoh masyarakat Kecamatan Sail, Ray Romel mewakili pedagang kuliner mengatakan, pihak koperasi dianggap tidak transparan dalam melakukan kutipan, yang di anggarkan sebesar Rp.400 ribu untuk ukuran 3X3 meter setiap bulannya.

Dirincikan Romel, Biaya yang dianggarakan oleh Koperasi KKPBKP dirincikan, untuk biaya retribusi, biaya listrik, biaya sampah, kewajiban uang pokok dan pangkal koperasi, dan iuran uang sosial.

“Pihak Koperasi melakukan penyebaran himbauan pemberlakuan kutipan kepada pedagang sebesar Rp.400 ribu terhitung sejak 1 September 2025, oleh karena itu pedagang meminta pihak Disperindag harus transparan” Tambahnya.

Menanggapi hal ini, tim investigasi Sorot Kasus News mencoba menghubungi Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, untuk dimintai tanggapannya terkait hal ini, apakah status penunjukan hanya dari pihak Disperindag sudah sesuai aturan atau belum.

Sampai berita ini di lansir, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho belum dapat di temui, mengingat jadwal kegiatan beliau yang cukup padat.**Red/999

Bagikan Ke :