Diduga Adanya Tangkap Lepas Tersangka Narkoba, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Menjadi Sorotan Publik
Foto Doc : Mapolresta Pekanbaru
Sorot Kasus News – Pekanbaru : Terkait adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polresta Pekanbaru pada tanggal 18 februari 2026 di salah satu tempat hiburan malam menjadi pertanyaan publik.
Pasalnya, dari kelima orang tersangka yang berhasil di amankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba, hanya ada 2 orang saja yang di tetapkan sebagai tersangka, sementara 3 orang lainnya dikabarkan dibebaskan.
Hal ini membuat ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika ( Granat ) Riau Dr. Freddy Simanjuntak angkat bicara.
Dikatakan Freddy, seperti yang dilansir oleh Sumut Pos, dirinya melihat ada nya dugaan aliran dana sebesar Rp. 200 Juta dalam proses penanganan perkara narkotika.
Informasi itu ia dapatkan dari salah satu tersangka berinisial WC, yang sebelumnya ikut diamankan oleh tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.
“Dari informasi yang didapat, kami meminta kepada Kapolri agar segera memerintahkan Kapolda Riau untuk menelusuri kebenaran dugaan ini. Jika benar terdapat penyerahan uang kepada oknum penyidik, maka harus diberikan sanksi tegas” Ucapnya
Menurutnya, dalam proses penanganan perkara ini terdapat adanya kejanggalan yang terjadi, bahkan berdasarkan informasi yang ia dapatkan orang yang diduga memiliki barang haram tersebut justru di lepas.
Dirincikannya, pada saat itu dua orang berinisial AF dan AN yang disebut sebagai pihak yang memesan barang melalui seseorang berinisial AL.
Sementara WC diketahui merupakan supervisor di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Barang yang diduga narkotika tersebut disebut berasal dari seseorang berinisial TR.
“Jika proses hukum dalam perkara ini terus dilanjutkan, maka seharusnya seluruh pihak yang sempat diamankan diproses secara hukum dengan standar yang sama” Tegasnya
Ia juga menegaskan, dalam kasus ini pihaknya tidak bermaksud membela siapa pun yang terlibat dalam kasus narkotika. Namun menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih.
Sementara kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, terkait adanya dugaan tangkap lepas yang dilakukan oleh anggota belum dapat ditemui untuk mempertanyakan kebenarannya.**Red/999
BACA JUGA :

Pt. Samakta Indo Mandiri Diduga Berikan Keterangan Palsu “Positif Narkoba” Untuk Memecat Karyawannya

Praktisi Hukum Soroti Biaya Visum RSUD HAMS Kisaran Untuk Proses Lidik Atas Kasus Korban Kekerasan Seksual, Min...

Ketum DPP IWO Indonesia Minta Penyidik Polresta Kerawang Harus Tetap Objektif dan Independen Terkait Penanganan...

Barcode Absensi 177 Desa Rp. 3,5 Juta Per Unit Diduga Mark-Up, Inspektorat dan Kejaksaan Turun Tangan Lakukan P...

Pemkab Dianggap Tutup Mata, Biaya Visum dan Medical Check-Up RSUD HAMS Kisaran Diduga Dijadikan Ajang Korupsi




