April 22, 2026
Beranda » Sistem WFA Bukan Berarti Libur Terselubung, Begini Penjelasan PJ Sekda Pekanbaru

Sistem WFA Bukan Berarti Libur Terselubung, Begini Penjelasan PJ Sekda Pekanbaru

Sistem WFA Bukan Berarti Libur Terselubung, Begini Penjelasan PJ Sekda Pekanbaru

Foto Doc : PJ Sekda Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Sebagai bentuk nyata dalam menekan angka emisi gas buang di lingkungan perkotaan serta efisiensi energi, Pemerintah Kota ( Pemko ) Pekanbaru memberlakukan penerapan sistem Work From Anywhere  ( WFA ) bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Hal ini diberlalkukan untuk melakukan sistem kerja yang dirancang murni sebagai perubahan metode yang lebih fleksibel, bukan untuk mengurangi jam dinas bagi ASN.

Baca Juga :  Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Minta Kepada Masyarakat, Awasi Jam Operasional Puskesmas, Begini Katanya

Pejabat Sekda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada wartawan menegaskan, Kebijakan kerja dari mana saja ini ( Red – WFA ) dipastikan bukan sebagai hari libur terselubung bagi para pegawai di lingkungan pemerintah kota.

Meski memberikan kebebasan lokasi kerja, aturan ini tetap menuntut tanggung jawab penuh. Para ASN tidak diwajibkan berdiam diri di rumah dan diizinkan menyelesaikan tugas dari lokasi lain, seperti kafe, asalkan target pekerjaan harian terpenuhi dengan baik.

Penerapan sistem kerja baru ini dipastikan tidak akan mengorbankan kualitas pelayanan publik. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilarang keras merumahkan seluruh pegawainya secara bersamaan di hari yang sama.

“Pengaturan teknis pembagian jadwal sif, mekanisme presensi, hingga pengawasan kinerja diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kepala OPD” Ucapnya. (2/4/2026)

Terkait mengenai pengawasannya, Akan diawasi langsung oleh pimpinan instansi, sehingga dapat  memikul tanggung jawab penuh untuk menyusun skema kerja yang menjamin roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Selain WFA, Ingot juga merincikan sistem Work From Office (WFO) bagi ASN yang mendapat jadwal bekerja tetap seperti biasa di dalam kantor.

“ASN yang mendapat jadwal WFO dilarang keras meninggalkan area perkantoran selama jam dinas, Mereka wajib bersiaga melayani masyarakat dan menyelesaikan seluruh pekerjaan dari meja kerja masing-masing tanpa alasan apa pun” Tambahnya

Mengenai kapan sistem WFA dan WFO ini akan diberlakukan bagi ASN di kalangan Pemerintah Kota Pekanbaru, Ingot mengatakan akan diberlakukan mulai bulan April 2026 setiap hari Jumat.**Red/999

Bagikan Ke :