April 20, 2026
Beranda » Buron Selama 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap Di Aceh

Buron Selama 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap Di Aceh

Buron Selama 10 Tahun, Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Ditangkap Di Aceh

Foto : Sulaiman Daud Terpidana Kasus 355 Kg Ganja Saat Diamankan Pihak Kejaksaan

Sorot Kasus News – Aceh : Plh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Sumatera Utara Muhammad Husairi membernarkan pihaknya telah menangkap seorang terpidana atas kasus 355 kilogram ganja di Desa Uring, Kabupaten Gayo Lues.

Sulaiman Daud di tangkap berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015, dengan kurungan penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Riau Berpangkat Bripka Terlibat Peredaran Narkoba, Segini Barbutnya

“Sulaiman, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram, dan telah divonis oleh Pengadilan” Ucap Husairi

Ditambahkan Husairi, Setelah dlakukan penangkapan, Sulaiman langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk diserahkan kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri Medan.

Saat ini Sulaiman di titipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues untuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.**Red/999

Bagikan Ke :