Ada Apa, KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Foto : Kediaman Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Wahid yang terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )beberapa waktu lalu terkait adanya dugaan penerimaan suap proyek dari Dinas PUPR Riau.
Diberitakan sebelumnya, Abdul Wahid diduga meminta fee proyek sebesar 5 persen dari pagu anggaran proyek senilai Rp. 177,4 miliar dari sumber dana APBD tahun 2025 , yang awalnya diketahui meminta fee sebesar 2,5 persen.
Dari kasus dugaan adanya praktik korupsi dengan modus “ jatah fee proyek “ akhirnya KPK menetapkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam yang disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun kini KPK kembali menggeledah rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto yang berada di jalan Sisingamangaraja Pekanbaru, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemprov Riau yang menyeret Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.(15/12/2025)
“Penggeledahan rumah Plt Gubernur Riau terkait perkara yang tengah di tangani, rangkaian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau” Ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Sebelumnya KPK juga telah menggeledah kantor Dinas PUPR PKPP Riau, Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Riau, serta beberapa rumah pribadi Muhammad Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam.**Skn/999

