KPK Masih Telusuri Siapa Dalang Di Balik Perusak Segel Di Rumah Dinas Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid
Foto : Ilustrasi Segel KPK

Sorot Kasus News – Jakarta : Terkait dugaan perusakan segel Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang terpasang di rumah dinas Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, KPK sampai saat ini masih terus menelusuri siapa dalang dibalik perusakan segel tersebut.
Sebelumnya diketahui KPK telah memasang segel setelah melakukan penggeledahan pada 6 November 2025 dirumah dinas Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, tiga hari setelah operasi tangkap tangan terjadi.
Terkait hal itu KPK memanggil dan memeriksa tiga orang pramusaji yang bekerja di rumah dinas gubernur, yakni ML, MSA, dan AL. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (17/11/2025) di kantor perwakilan BPKP Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu.
Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, ketiga orang tersebut diperiksa lantaran adanya dugaan keterlibatan nya dalam pengerusakan segel yang dipasang di rumah dinas Gubernur Riau non aktif tersebut.
Perusakan diduga terjadi setelah penggeledahan yang menjadi bagian pengungkapan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang melibatkan Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.

“Kasus ini akan terus kami didalami, karena ini merupakan bagian dari upaya perintangan terhadap penyidikan yang dilakukan oleh KPK” Ucap Budi Prasetyo,(23/11/2025).
Namun ia menjelaskan sampai saat ini pihak nya masih menelusuri aktor yang memerintahkan perusakan segel di rumah dinas Gubernur Riau non aktif tersebut.
Sebelumnya dikabarkan, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid terjaring Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) oleh tim KPK terkait adanya dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Modus yang dilakukan dengan meminta jatah komisi ( Red – Fee Proyek ) berupa setoran rutin dari Kepala UPT Dinas PUPR – PKPP kepada gubernur.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp4,05 miliar. Setoran berlangsung setelah adanya kesepakatan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar yang diberikan untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Atas kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Kini Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid ditempatkan di Rutan ACLC KPK, sedangkan Arief Setiawan dan Dani M Nursalam masih ditahan di rumah tahanan KPK.**Red/999

