Setelah RDPU Dengan Komisi III DPR RI, Kejanggalan Atas Kematian Winda Lorenza Kian Terungkap
Foto Saat Rapat Dengar Pendapat Umum Bersama Komisi III DPR RI
Sorot Kasus News – Medan : Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa menemui fakta fakta baru setelah Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) di gedung senayan Jakarta pada Selasa 11 Agustus 2026.
Sebelumnya diberitakan terdapat kejanggalan terhadap kematian Winda Lorenza Gowasa yang dikabar meninggal akibat bunuh diri dengan cara menembakan dirinya dengan pistol milik suaminya yang dikatahui anggota Polisi berpangkat Bripka IH yang bertugas di Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan pada Minggu 2 Agustus 2026.
Atas adanya kejanggalan kejanggalan tersebut akhirnya Komisi III DPR RI mengundang pihak keluarga bersama tim kuasa hukumnya beserta Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak.
Baca Juga : Ini Dia Hasil RDPU Komisi III DPR RI Terkait Kematian Winda Lorenza Gowasa
Kepada wartawan Sorot Kasus News, Tim kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza, Rikardo Siringo Ringo, SH, didampingi Paul Tambunan, SH, mengatakan, saat di gelar RDPU yang berlangsung tertutup ( Red – tidak untuk umum ) terlihat adanya fakta fakta baru atas kejanggalan kematian Winda Lorenza, yakni :
- Sidang Digelar Secara Tertutup
Rikardo menyebutkan agenda sidang RDPU dilakukan secara tertutup yang menimbulkan kecurigaan keluarga korban atas ketidak transparanan hasil sidang.
Menurutnya jika sidang RDPU dilakukan secara tertutup seharusnya ada kesepakatan antara Komsi III dan pihak yang diundang, atau berdasarkan pertimbangan urgensi tertentu.
“Jika urgensi, apa yang harus di urgensikan dalam kasus ini, justru dengan adanya RDPU ini agar kasus kematian Winda bisa di ungkap secara transparan” sebut Rikardo saat di hubungi melalui sambungan seluarnya. (13/8/2026)
- Hasil Otopsi Rumah Sakit Bhayangkara Medan
Saat sidang digelar, Rikardo mengatakan, tim forensik RS Bhayangkara Medan yang melakukan otopsi terhadap jasad Winda Lorenza, dr Ritonga dihadapan Komisi III DPR RI menyebutkan bahwa pada jasad Winda dilakukan pembelahan pada tengkorak kepala ( Red – dengan menunjukan beberapa foto hasil otopsi ), namun fakta yang didapat, pada jasad Winda tidak ada ditemukan dibagian kepalanya bekas tanda tanda tersebut.
“Saat itu, dihadapan anggota Komisi III DPR RI, dr Ritonga menampilkan gambar hasil otopsi yang dilakukan dibagian kepala almarhumah, untuk mengambil sisa proyektil yang ada, namun faktanya tidak ditemukan adanya bekas jahitan dikepala almarhumah” tambahnya.
Rikardo juga menyebutkan, tanda bekas jahitan yang ada di kepala Winda Lorenza hanya ada beberapa centi meter saja, tepat nya di bagian dahi sebelah kanan, dan sangat berbeda dengan hasil gambar yang di tampilkan oleh dr Ritonga.
Selain itu sampai saat ini pihak rumah sakit belum memberikan secara transparan hasil dari otopsi rumah sakit kepada keluarga almarhumah, sehingga muncul spekulasi liar dengan adanya kejanggalan lain yang ditemukan pada jasad Winda, terdapat ada beberapa lebam disekujur tubuh.
“Sampai saat ini kematian Winda masih menjadi tanda tanya bagi keluarga, kalau bunuh diri, kenapa banyak ditemukan lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua kelopak matanya, lebam di bagian perut, kaki, hingga ada bekas jeratan di leher almarhumah” ucapnya.
- Informasi Yang Diterima Oleh Kapolrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat di tanya oleh anggota Komisi III DPR RI kapan mengetahui kabar Winda Meninggal dunia, ia menjawab bahwa dirinya mengetahui sekitar pukul 16.00 WIB atas laporan dari Kasat Intel Porestabes Medan, tepatnya tanggal 2 Agustus 2026.
Sementara dijelaskan Kombes Pol Jean Calvijn, kalau kasat reskrimnya tersebut mengetahui hal itu dari teman teman Bripka IH, yang di sampaikan kepada Kasat Intel Polrestabes Medan.
Dengan pernyataan ini, keluarga almarhumah Winda semakin curiga, yang seharusnya dan pada umum nya jika ada keluarga atau anggota Polisi yang sedang mendapatkan kemalangan, justru yang bersangkutanlah yang menyampaikan hal tersebut kepada atasanya.
“Pada umumnya, jangan kan istri yang meninggal, bahkan jika ada keluarga anggota Polisi yang mengalami kemalangan tentu oknum Polisi itu yang menyampaikannya langsung ke atasan, bukan teman nya, ini kan hal yang aneh” sebut Rikardo.
- Waktu Dan Hari Winda Meninggal Dunia
Saat RDPU berlangsung, tim kuasa hukum keluarga juga mempertanyakan kapan kejadian penembakan ( Red – Bunuh diri ) itu berlangsung, namun pihak Kepolisian masih tetap menyimpulkan kalau informasi itu diterima sekitar tanggal 2 Agustus 2026, tepatnya hari Minggu sekitar pukul.16.00 WIB.
Dijelaskan Rikardo, bahwa Bripka IH mengabarkan pihak keluarga sekitar pukul 14.30 yang menyatakan Winda Lorenza meninggal dunia akibat bunuh diri dengan cara menembakkan dirinya menggunakan pistol milik suaminya ( Red – Bripka IH ) di dalam kamar mandi.
- CCTV Rusak
Tidak hanya itu saja, hasil digital forensi menyebutkan, terdapat kerusakan pada CCTV yang terpasang di rumah Bripka IH yang berada di komplek perumahan Bumi Asri Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam pemaparan tersebut, CCTV pada tanggal 04 Juli 2026 sampai tanggal 11 Juli 2026, CCTV hidup, tetapi tidak dapat merekam, lalu pada tanggal 12 Juli 2026 sampai tanggal 1 Agustus 2026, CCTV berfungsi normal, lalu pada tanggal 1 Agustus 2026 CCTV kembali tidak berfungsi sehingga tidak dapat merekam, kemudian pada tanggal 2 Agustus 2026 di saat CCTV tak berfungsi, Winda dikabarkan meninggal dunia dengan cara yang mengenaskan.
- Fakta Yang Berhasil Dikutip Dari Penggali Kubur
Untuk memastikan kapan Winda meninggal dunia, tim kuasa hukum keluarga alamarhumah melakukan under cover ( Red – Penyamaran ) dengan mendatangi makam Winda Lorenza Gowasa yang berada di pasar VI Kecamatan Medan Marelan dengan mengaku sebagai teman sekolah almarhumah, dan menemukan fakta baru yang sangat mengejutkan.
Menurut pengakuan Rikardo, saat ditanya kapan pihak penggali kubur mendapatkan pemesanan untuk menggali kuburan, Dengan nada enteng tanpa rasa curiga, penggali kubur tersebut yang namanya tidak diberitakan mengatakan, kalau mereka medapat pesanan tersebut sejak pukul 06.00 WIB pada tanggal 02 Agustus 2026 yang di duga dari salah satu keluarga Bripka IH.
“Dengan adanya informasi yang kami temukan, artinya sangat banyak sekali kejanggalan atas kematian Winda, artinya seperti ada yang di tutup tutupi” duga Rikardo.
- Pihak Keluarga Bripka IH Menyarankan Agar Winda Segera Dikebumikan
Berdasarkan pengakuan adik kandung almarhumah, Ica, mengatakan pada saat jenasah Winda selesai di lakukan otopsi, salah satu keluarga Bripka IH meminta kepada keluarga agar Jenasah Winda untuk segera di kebumikan, dengan alasan jasad Winda tidak dapat di Formalin dan cepat membusuk ( Red – Bau )
Namun hal itu di tolak, dan jenasah Winda harus di bawa terlebih dahulu ke rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Medan Perjuangan.
“Katanya kak Winda gak bisa di suntik formalin, namun kami tanya ke dokter bisa, maka itu kak Winda kami bawa kerumah” ucap Ica.
Selain itu, melalui tim kuasa hukum keluarga almarhumah, Paul Tambunan, SH, saat berada di tempat kejadian perkara ( Red – Rumah Bripka IH) pihak keluarga juga diduga mendapat intimidasi dari oknum Polwan yang bertugas, dengan melarang untuk mengambil foto dan memvideokan.
Dari hasil kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Umum, ada beberapa point yang di sampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI yakni, Pihak Komisi III DPR RI meminta agar kasus kematian Winda Lorenza Gowasa dapat di usut secara tuntas, dan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku.
Kemudian, Komisi III meminta kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum ) Polda Sumut untuk melakukan supervisi terhadap perkara ini, dan memastikan penanganan perkara ini berjalan secara transparan.
Komisi III juga meminta kepada pihak Polrestabes Medan yang menangani perkara ini memberikan akses kepada pihak keluarga korban, untuk meminta atau memberikan informasi terkait bukti atau informasi yang ada.
Komisi III juga berkomitmen akan terus mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus ini, sehingga Kematian Winda Lorenza Gowasa tidak menjadi perspektif negative di tengah masyarakat, dan dapat dilakukan secara transparan sehingga berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ditempat terpisah DPP LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan ( GRPK ) yang berkolaborasi dengan tim kuasa hukum keluarga almarhumah Winda Lorenza Gowasa akan medesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan otopsi ulang pada jasad Winda.
Hal ini diungkapkan oleh ketua DPP LSM GRPK Abdul Hadi, dikatakannya, dengan adanya pemberitaan yang simpang siur dilapangan, tentunya hal ini sangat meresahkan bagi masyarakat, karena menurutnya kasus ini seperti ada yang di tutup tutupi dan terlihat banyak kejanggalan.
“Seharusnya Polisi khusunya Kapolrestabes Medan, tim dokter forensik, dan Kabid Humas Polda Sumatera Utara jangan terlalu cepat mengeluarkan statemen bunuh diri, karena faktanya beredar luas bukti dan fakta di media sosial atas kejanggalan kejanggalan yang ditemukan, tentunya ini akan menjadi pertanyaan bagi masyarakat” sebut Hadi saat di mintai tanggapannya terkait perkembangan kasus kematian Winda. (13/8/2026)
Hadi juga mengatakan pihak nya akan segera menyurati Kapolda Sumut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar kasus ini dapat diambil alih proses penyelidikannya, karena fakta yang terucap dengan fakta yang di temukan dilapangan sangat berbeda jauh.
“Polisi mengatakan bunuh diri, tapi tak mampu menguraikan bunuh dirinya seperti apa, kenapa terdapat banyak lebam di sekujur jasad korban, dan kapan, ini kan sangat berbeda jauh dengan bukti bukti yang diperoleh oleh keluarga korban” Tegasnya.
Ia juga menegaskan, sebagai kontrol sosial, pihaknya berhak untuk menanyakan hal tersebut kepada pihak pihak yang menangangi kasus ini, karena Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan Kapolrestabes Medan, dalam siaran resminya di berbagai media mengatakan Winda meninggal akibat bunuh diri, tentunya ini sudah menjadi bagian dari konsumsi publik dalam hal penyampaian informasi berita.
“Karena ini sudah menjadi bagian dari informasi publik, maka selaku kontrol sosial kami berhak untuk mempertanyakan hal itu, agar tidak menjadi perspektif negative di tengah masyarakat” tutupnya.**Skn/Sam Bll

