April 24, 2026
Beranda » Penetapan Tersangka Kadinkes Nias Oleh Kejari Gunung Sitoli Diduga Cacat Hukum, Komisi III DPR RI Didesak Untuk Menggelar RDPU

Penetapan Tersangka Kadinkes Nias Oleh Kejari Gunung Sitoli Diduga Cacat Hukum, Komisi III DPR RI Didesak Untuk Menggelar RDPU

Penetapan Tersangka Kadinkes Nias Oleh Kejari Gunung Sitoli Diduga Cacat Hukum, Komisi III DPR RI Didesak Untuk Menggelar RDPU

Foto Ilustrasi Kajari Gunung Sitoli Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Sitoli, Dr Firman Halawa, SH, MH,

Sorot Kasus News – Medan : Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto sebagai tersangka dinilai cacat hukum, Kasus yang menimpa Kadis Kesehatan ini menjadi sorotan publik dan viral dimedia sosial (medsos).

Sorotan itu datang dari Lembaga Anak Bangsa Anti Korupsi (Labak) Sumatera Utara (Sumut), Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Kesehatan  Nias tersebut dinilai cacat hukum dan prematur.

Baca Juga :  Kajatisu Diminta Ambil Alih Kasus Pemotongan Dana Pendidikan Daerah Terpencil Di Nias Selatan

Selain itu, LABAK Sumut juga mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Senayan Jakarta.

Tak hanya itu saja, LABAK juga meminta Jaksa Agung, Jamwas dan Jamintel Kejagung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Sitoli, Firman Halawa, Kasi Pidsus maupun Jaksa penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kasus ini mirip dengan penetapan Amsal Sitepu yang ditersangkakan. Jadi, kita minta mereka ini diperiksa secara internal terkait penetapan tersangka Kadis Kesehatan yang dinilai cacat formil yang diduga melanggar SOP,” ujar Ketua Labak Sumut, Syarifuddin Harahap, Kamis (23/4/2026) disalah satu Cafe di Medan.

Melalui kuasa hukum nya Marcos Confery Kaban, S.H dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Kejari Gunungsitoli dinilai mengabaikan unsur kerugian negara dalam kasus RSUP Nias.

Dalam perspektif hukum, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memiliki semangat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pencarian kesalahan, tetapi juga harus berkeadilan, bermanfaat dan bermartabat (ultimum-remedium).

“Di KUHPidana tersebut mengatur adanya konsep afdoening buiten process, plea bargaining, serta restorative justice (RJ). Artinya, kesalahan tidak lagi semata-mata diproses dengan pidana hukuman penjara (retributive/distributive),” ucap Marcos, Selasa (14/4/2026) kemarin.

Menurutnya, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang sah turut dipersoalkan, dalam menjalani proses pemeriksaan, alat bukti itu telah diatur dalam Pasal 184 KUHAP (UU Nomor 8 Tahun 1981) dan kini diatur dalam Pasal 235 UU Nomor 20 Tahun 2025 yang mencakup delapan jenis alat bukti, jelasnya.

“Tindak pidana korupsi merupakan delik materiil sebagaimana diputuskan dalam putusan pengujian Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi tahun 2016. Dalam delik materiil, harus terdapat akibat nyata yaitu kerugian negara,” jelasnya.

Dia juga mencontohkan, bagaimana dalam tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang memiliki korban, maka dalam perkara kasus korupsi harus terdapat adanya kerugian negara, Kerugian pada keuangan negara itu seharusnya dinyatakan oleh pihak lembaga yang berwenang seperti BPK, BPK dan atau akuntan publik, sebutnya.

“Namun demikian, dalam kasus aquo, analisis dilakukan oleh pihak kampus (konstruksi) dan dideklarasikan. Hal ini dinilai telah terjawab mirip dengan kasus Amsal Sitepu di Kejari Karo yang berujung putusan bebas,” ungkapnya.

Selain itu, masih kata Marcos, penyidik di Kejari Gunungsitoli dinilai telah bertindak sewenang-wenang dengan menetapkan tersangka berdasarkan LHP rutin tahunan BPK yang sebenarnya telah diselesaikan sesuai mekanisme.

“Penyelesaian ini seharusnya masuk dalam ranah administratif (administrative penal law) dan bukan lah secara langsung masuk ke tahap penyidikan, kecuali terdapat arahan BPK yang tidak ditindaklanjuti yang harus disertai surat resmi dari BPK kepada aparat penegak hukum,” tuturnya.

Apabila pendekatan ini diabaikan, dikhawatirkan terjadi abuse of power yang memaksakan perkara yang sebenarnya telah selesai sehingga mengabaikan kepastian hukum.

LHP BPK tahun 2023 mencatat kekurangan volume pekerjaan senilai kurang lebih Rp.200 juta dan telah dikembalikan ke kas daerah. Dengan demikian, dipertanyakan kembali di mana letak kerugian negara yang dimaksud, bebernya.

Diungkapkan Marcos, pada kasus ini. bahwa proyek pembangunan Rumah  Sakit Umum Pratama Nias Tahumh Anggaran ( TA ) 2022 senilai Rp. 38, 5 miliar tersebut berasal dari Kementerian Kesehatan dan dialokasikan ke daerah, Kemudian Kepala Dinas Kesehatan menyerahkan pelaksanaan teknisnya kepada dinas terkait yaitu Dinas PUPR Kabupaten Nias karena keterbatasan keahlian dalam bidang konstruksi.

Setelah selesai melakukan pekerjaan fisiknya, selanuutnya Dinas PUTR menyerahterimakan dan mulai dioperasional kan pada tahun 2024 atas instruksi dari Kementerian Kesehatan.

Namun pada tahun 2026, penyidik justru malah menetapkannya sebagai tersangka .Lantas, “Dimana mens rea-nya” Sebut Marcos.

Ia juga mempertanyakan apakah penetapan tersangka terhadap klain nya dapat dibenarkan tanpa adanya kepastian perhitungan kerugian negara.

“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah dibenarkan secara hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka, sementara perhitungan kerugian negara masih berjalan. Ini yang sangat kami sesalkan,” Kesalnya.

Dia menilai, dalam perkara dugaan korupsi ini, unsur kerugian negara merupakan hal mendasar sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Dalam perkara ini, Pihaknya telah melaporkan Kajari Gunungsitoli dan Kasi Pidsus ke Aswas Kejati Sumut, sekaligus mengajukan permohonan perlindungan hukum bagi kliennya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan dari Medan, Senin (13/4/2026) sore, menyatakan pihaknya menghormati proses pengawasan internal yang sedang berjalan. “Kami mematuhi pemeriksaan dari pengawasan internal,” ujarnya singkat.**Red/Zulham

Bagikan Ke :