April 22, 2026
Beranda » Polres Asahan Gagalkan Kurir Pengantaran Sabu 8 Kg, Begini Penangkapannya

Polres Asahan Gagalkan Kurir Pengantaran Sabu 8 Kg, Begini Penangkapannya

Polres Asahan Gagalkan Kurir Pengantaran Sabu 8 Kg, Begini Penangkapannya

Sorot Kasus News – Asahan : Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan  menggagalkan peredaran sabu seberat 8 kilogram  dari salah seorang kurir yang bernama Deni Suyana alis DS (32) warga propinsi Riau ditangkap saat membawa barang haram tersebut.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H,mengungkapkan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas akan di ada pengantaran Narkoba dari Tanjung Balai menuju Lampung dengan mengunakan mobil.

Baca Juga :  Polres Asahan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 75 Kg

“Kami menangkap kurir narkoba di jalan lintas Sumatera tepatnya di Desa Air teluk Esa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dan menyita sabu sebanyak 8 kilogram dalam operasi tersebut,” ujar AKBP Revi saat konferensi pres.

Tim Satres Narkoba Polres Asahan  bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Operasi penangkapan itu dilakukan pada  9 Desember  2025.

Dalam penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan 8 kilogram sabu yang dikemas rapi dalam bungkus teh China. Barang bukti tersebut diduga kuat berasal dari jaringan lintas negara yang dikendalikan dari Malaysia dan akan diedarkan di wilayah Lampung.

Dari keterangan kapolres pelaku sudah kedua kalinya melakukan  pengantaran barang haram tersebut dengan imbalan sebesar 20 jt.

Kepada pelaku di kenakan pasal 114 ayat (2) SUBS pasal 112 ayat (2) UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.**Skn/Edi Surya

Bagikan Ke :