Negara Rugi Rp.137 Juta, Kejari Asahan Tuntut Nakhoda KM Tunas Flora I Dengan Tuntutan Pidana 3 Tahun Subsider 3 Bulan Penjara

Sorot Kasus News – Asahan : Kejaksaan Negeri Asahan, pada hari Kamis 22 Mei 2025 melaksanakan Sidang dengan Agenda Pembacaan Putusan dalam perkara tindak pidana bidang Kepabeanan terdakwa Muhammad Ali Nasution.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Asahan, Gerald Badia Febian, SH. Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, SH, melalui WhatsApp, Sabtu (24/5/2025) di Kisaran.
Kasi Intel menjelaskan, Kasus ini bermula pada Jumat, 8 November 2024, saat Kapal KM. Tunas Flora I memuat barang ekspor berupa buah-buahan dan sayuran dari Pelabuhan Teluk Nibung, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia.
Barang ekspor tersebut tercantum dalam dokumen outward manifest sebagai “returnable packages” berupa “empty fire box” sebanyak 120 (seratus dua puluh) koli, ujarnya.
Namun kata dia, pada Sabtu, 9 November 2024, setelah bongkar muatan di Malaysia, nahkoda kapal memerintahkan anak buah kapal untuk memuat barang-barang impor tanpa mencantumkannya ke dalam dokumen manifest berupa 292 (dua ratus sembilan puluh dua) koli produk olahan makanan dan minuman, 3 (tiga) koli frozen food, 29 (dua
puluh sembilan) koli produk makanan dan minuman non-box dan 97 (sembilan puluh tujuh) kotak obat-obatan.
Kemudian sambung Kasi Intel, barang-barang tersebut dibawa ke Indonesia pada hari Senin, 11 November 2024 dan selanjutnya kapal terdeteksi oleh Patroli BC 20010 di perairan Tanjung Jumpul, setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh saksi Rogers Panggabean dan Anditara Sihotang ditemukan fakta bahwa barang-barang impor tersebut tidak tercantum dalam dokumen manifest.
Kasi Intel menuturkan, bahwa menurut Ahli Kepabeanan, Ronny Florencius Panggabean, barang-barang tersebut tergolong sebagai barang niaga atau dagangan dan bukan barang pribadi awak kapal, Karena itu, seluruh barang wajib dicantumkan dalam manifest kapal.
Ketidaksesuaian tersebut berpotensi merugikan negara karena tidak dipenuhinya kewajiban bea masuk dan pajak atas impor barang dimaksud.
Estimasi kerugian negara akibat pelanggaran ini dengan nilai Pabean Rp.404.918.000,- (empat ratus empat juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
Bea masuk Rp.52.695.100.(lima puluh dua juta enam ratus sembilan puluh lima ribu seratus rupiah).
PPN sebesar Rp.50.337.441,- (lima puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) dan PPh senilai Rp.34.320.982.- (tiga puluh empat juta tiga ratus dua puluh ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah), terangnya.
Total potensi kerugian negara sebesar Rp.137.353.523.- (seratus tiga puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, barang bukti dan terdakwa, Penuntut Umum Kejari Asahan membacakan tuntutan pidana kepada terdakwa pada Selasa, 8 Mei 2025, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan
melanggar Pasal 102 huruf a UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.
“Tuntutan pidana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ali Nasution ini selama 3 (tiga) tahun penjara dan pidana denda Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan penjara,” tutur Kasi Intel.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit Kapal KM Tunas Flora I GT.85, 1 (satu) unit GPS merek Ismarine Model IP-808A, 1 (satu) unit Radio Merek Icom. IC-M200, 1 (satu) unit kompas, 1 (satu) Buah Bendera Negara Malaysia, Inward Manifest No. BC1.1001789, Outward Manifest dari Malaysia KM. Tunas Flora I GT.85, Imo Crew List KM. Tunas Flora I tanggal 09 November 2024, Pas Besar (Certificate Of Nationality) Nomor : AI.520/11/6/Ksop.Tba-2024 tanggal 15 Maret 2024, Surat Persetujuan Pengoperasian Kapal Nasional (SPPKN).
Angkatan Laut Luar Negeri tanggal 12 September 2024, Dokumen Keselamatan Pengawakan Minimum Nomor : AI.504/3/3/Ksop.Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal. Sementara Nomor : AI.509/4/4/Ksop.Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Sertifikat Keselamatan Radio Kapal barang Nomor AI.502/3/15/Ksop.
Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang Nomor : AI.501/5/10/Ksop.Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Sertifikat
Keselamatan Konstruksi Kapal Barang Nomor AI.501/5/10/Ksop.Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Surat Ukur Dalam Negeri Nomor 3817/Ppb Tanggal 15 Maret 2024, Sertifikat Nasional Pencegahan Pencemaran Nomor AI.601/3/16Ksop.Tba-2024 tanggal 10 September 2024, Buku Kesehatan
Kapal KM Tunas Flora I ini dirampas untuk negara, 1 (satu) buah paspor atas nama Muhammad Ali Nasution nomor E3424203, 1(satu) buah buku pelaut atas nama Muhammad Ali Nasution nomor F314712 dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Ali Nasution.
292 (dua ratus sembilan puluh dua) kolli produk olahan makanan dan minuman, 3 (tiga) kolli forzen food, 29 (dua puluh sembilan) kolli produk olahan makanan dan minuman (non box) dan 97 (sembilan puluh tujuh) kotak obat-obatan, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna biru hitam, 1 (satu) buah Sim Card Telkomsel nomor 0025000004765760, 1 (satu) buah Sim Card Digi Nomor 162207200217099764KX dirampas untuk dimusnahkan, terang Heriyanto.
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Hingga akhirnya pada Kamis tanggal 22 Mei 2025, Majelis Hakim menyampaikan putusan atas perkara pidana kepabeanan yang menjerat terdakwa Muhammad Ali Nasution selaku nahkoda KM. Tunas Flora I dengan amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 102 Huruf A UU No 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2 (Dua) tahun 6 (Enam) bulan penjara dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsider 3 bulan penjara. Barang bukti conform TUT JPU dan biaya perkara ini dibebankan sebesar Rp.5000 (lima ribu rupiah).**Red/Zn