Selisih Volume Proyek Dinas PUTR Kab. Asahan Senilai Rp. 9 Miliar Dipertanyakan, Itu Duit Rakyat Loh
Foto Dic : Kantor Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Asahan

Sorot Kasus News – Asahan : Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP ) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI ) perwakilan Sumatera Utara terdapat selisih volume pekerjaan sebesar Rp. 9.149.593.715 dari 15 paket proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Ginting ketika dihubungi sengaja menghindar dan memblokir nomor kontak wartawan terkait hasil LHP BPK RI tahun anggaran 2023 – 2024.
Selain itu, beredar issue adanya dugaan kutipan “kewajiban” rekanan antara 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran proyek.
Sementara dikabarkan, berdasarkan peraturan yang berlaku, hasil temuan BPK RI terkait selisih volume pekerjaan wajib dikembalikan kepada negara setidaknya 90 hari sejak adanya laporan.
Namun kenyataan dilapangan, Dinas PUTR Kabupaten Asahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemberi pekerjan terhadap 15 paket proyek yang bermasalah di Kabupaten Asahan.

Akibatnya, sebanyak Rp. 9.149.593.715 hasil temuan BPK RI diduga belum dikembalikan oleh pihak rekanan Dinas PUTR Kabupaten Asahan.
“Kalau Pak Kadis ( Red – Kepala Dinas ) gak berani besrikap tegas dengan pihak rekanan, mungkin pak Kadisnya ikut di dalam kutipan 10 persennya” Ucap salah satu warga yang tak ingin namanya diberitakan.
Bupati Asahan Taufik Zaenal Abidin Siregar, diminta evaluasi kembali kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Asahan, karena dianggap tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya, terkait adanya temuan BPK RI. **Red/Zulham/999

