Pt. PYE Diduga Lakukan Penggelapan Uang Proyek Site Tanjung Buton Senilai Rp. 680 Juta
Foto Ilustrasi

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Direktur CV. Arsada Arih Investama Jericho Haganta Sembiring kepada wartawan mengatakan pihaknya telah dirugikan oleh Pt. PYE yang beralamat di Jalan Pasir Putih Pekanbaru.
Sebelumnya antara CV Arsada Arih Investama telah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pt. PYE yang diketahui penanggung jawabnya berinisial JEF dan seorang wanita FY untuk pengadaan suplay material proyek site Tanjung Buton – Sungai Rawa.
Dalam perjanjian tersebut Pt. PYE sebagai penyuplay material proyek dan telah menerima uang muka sebesar Rp. 1 Miliar dari CV. Arsada Arih Investama dan di tambah uang kompensasi sebesar Rp. 30 juta.
“Dalam perjanjian Pt. PYE bersedia menyuplai material proyek dalam kurun waktu 1 bulan, dan telah meminta uang muka sebesar Rp. 1 Miliar, namun kenyataan nya mereka tak mampu mengerjakannya” Beber Jericho
Jericho juga menjabarkan, kalau pihak nya ( Red – Anggota ) sudah beberapa kali mencoba untuk menemui JEF dan FY selaku penanggung jawab, namun hanya janji ke janji yang di dapat tanpa ada etiket baik untuk mengembalikan dana yang sudah diterima oleh mereka.

“Awalnya kami coba menghubungi secara baik baik, mereka berjanji akan memulangkan uang nya, sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati” Tambahnya.
Ia juga sangat menyayangkan ata sikap JEF dan FY yang akhir akhir ini selalu menghindar jika ingin ditemui, bahkan pihak Jericho malah mendapat fitnah tentang perbuatan yang tidak menyenangkan.
Berdasarkan bocoran dari Jericho, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan pelanggaran pasal 372 tentang penggelapan yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 680 juta dan pasal 433 Undang undang Nomor 1 Tahun 2023.**Red/999

