April 18, 2026
Beranda » Proyek “Siluman” Pembangunan Puskesmas Kecamatan Singkut Tanpa Plank Informasi Proyek

Proyek “Siluman” Pembangunan Puskesmas Kecamatan Singkut Tanpa Plank Informasi Proyek

Proyek “Siluman” Pembangunan Puskesmas Kecamatan Singkut Tanpa Plank Informasi Proyek

Foto : Proyek Pembangunan Puskesmas Kecamatan Singkut

Sorot Kasus News – Sarolangun : Proyek pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun yang saat ini sedang dalam pengerjaan, diduga tanpa plank informasi proyek.

Proyek pembangunan Puskesmas tersebut yang tidak diketahui asal usulnya menggunakan sumber dana dari mana dan milik siapa serta berapa besar anggarannya menjadi sorotan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Bangunan Diduga Tanpa Plank Informasi Proyek Dan Izin PBG Milik Polda Riau Berdiri Kokoh, Kok Bisa ?

Salah satu pekerja yang diketahui bernama Dani saat di konfirmasi mengaku dirinya tidak tau menau masalah proyek tersebut.

“Saya hanya kepala tukang saja disini bang, masalah plank itu ( Red – Plank Informasi Proyek ) memang gak ada bang” Sebutnya.

Tak hanya Dani, salah satu warga juga yang namanya tak ingin diberitakan mengatakan selama pengerjaan belum nampak adanya plank informasi proyek yang di pasang di sekitar area proyek.

“Gak tau bang, proyek siluman mungkin, karena sampai saat ini saya juga gak siapa kontraktornya dan berapa anggarannya, dan dari mana anggarannya” Sebutnya.

Beberapa warga juga meminta Bupati Sarolangun, agar segera mengevaluasi  kembali kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun, karena sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) lemah dalam melakukan pengawasan dilapangan.

Hal ini dikarenakan fungsi dan tugas PPK yang seharusnya melaksanakan kewenangan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk mengambil keputusan dan tindakan pengeluaran anggaran belanja.

Namun kenyataan yang terjadi dilapangan proyek pembangunan Puskesmas Singkut terkesan sengaja tidak untuk di tutupi dengan tidak adanya plank informasi proyek, sebagaimana yang diamanatkan dalam undang undang kebebasan informasi publik nomor 14 tahun 2008, serta Peraturan Presiden (Perpres) no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 29/ PRT/M tahun 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung

Sampai berita ini dilansir, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sarolangun belum dapat di konfirmasi terkait adanya proyek pembangunan Puskesmas yang diduga tidak memiliki plank informasi proyek.**Skn/M. Iqbal

Bagikan Ke :