Bangunan Diduga Tanpa Plank Informasi Proyek Dan Izin PBG Milik Polda Riau Berdiri Kokoh, Kok Bisa ?
Foto : Kondisi Proyek Bangunan Barak Siaga Biro Logistik Polda Riau

Sorot Kasus News – Pekanbaru : Proyek pembangunan gedung Barak Siaga Biro Logistik Polda Riau yang berada di jalan Teratai Kecamatan Sukajadi Kota Pekanbaru diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG .
Tidak hanya itu saja, dari pantauan awak media saat meninjau lokasi proyek pembangunan gedung juga tidak terlihat adanya berdiri papan informasi proyek, bahkan para pekerjanya diduga tidak mengikuti standard Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperti yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2021 yang diubah dengan Permenaker No. 1 Tahun 2025.
Salah satu pekerja saat ditemui wartawan mengatakan, kontraktornya tidak ada, dan ia menyebutkan kalau proyek yang dikerjakannya itu milik Polda Riau.
“Hari Minggu gini mana ada bos disini bang, ini bangunan punya Polisi bang” sebut pria yang dengan logat khas jawa berusia sekitar 45 tahun yang tak mau menyebutkan namanya. (30/11/2025 )
Seperti diketahui bersama, Setiap pembangunan proyek, kontrator atau penerima pekerjaan wajib memasang plank informasi proyek sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Perpres No. 16 Tahun 2018 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang dan jasa, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12 Tahun 2014.

Salah satu masyarakat saat ditemui disalah warung yang tak jauh dari dari lokasi proyek bangunan tersebut menyebutkan selama ini proyek pembangunan gedung Barak Siaga Biro Logistik Polda Riau itu tertutup dan dipagari oleh seng setinggi sekitar 2 meter, sehingga pengerjaan nya tidak diketahui oleh masyarakat.
“Sudah lama proyek itu bang, kami gak tau itu untuk apa, karena ditutup pagar seng tinggi, hanya sesekali saja dibuka” Sebut salah satu masyarakat saat ditanyai wartawan.
Ditempat terpisah, dengan keberadaan kondisi proyek yang diduga tidak mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku seperti diduga lalai menerapkan standard K3, diduga tidak mengantongi izin PBG serta tidak mendirikan plank informasi sebagaimana yang telah diatur dalam Undang undang menyayangkan sekali atas lemahnya pengawasan yang terjadi dilapangan.
Kepala Bidang ( Kabid ) Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto saat di hubungi melalui nomor whatsapp nya terkait proyek bangunan barak siaga biro logistik Polda Riau yang diduga tidak memiliki izin PBG dan tanpa menggunakan standard K3 masih enggan berkomentar**Red/999

