April 18, 2026
Beranda » Oknum Polisi Dtresnarkoba Poldasu Penjual Sabu 1Kg Di PTDH Kan, Siapa Lagi Yang Mau Menyusul

Oknum Polisi Dtresnarkoba Poldasu Penjual Sabu 1Kg Di PTDH Kan, Siapa Lagi Yang Mau Menyusul

Oknum Polisi Dtresnarkoba Poldasu Penjual Sabu 1Kg Di PTDH Kan, Siapa Lagi Yang Mau Menyusul

Foto : Ilustrasi

Sorot Kasus News – Medan : Tidak main main, Kepolisian Daerah Sumatera Utara ( Poldasu ) akhirnya memberikan sanksi tegas kepada Brigadir ES dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

Sebelumnya ES di tangkap oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai atas kepemilikan sabu seberat 1 kilogram yang hendak di edarkan di sekitar wilayah Binjai, Sumatera Utara, ES sendiri merupakan personel Direktoral Narkoba Polda Sumatera Utara berpangkat Brigadir Polisi.

Baca Juga :  Oknum Polisi Polda Riau Berpangkat Bripka Terlibat Peredaran Narkoba, Segini Barbutnya

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, hasil sidang kode etik terhadap oknum Brigadir polisi ES sudah keluar, dan dinyatakan di PTDH.

“Hasilnya ES di PTDH kan” Sebut AKBP Siti Rohani pada awak media.

Terkait issue sabu seberat 1 kilogram yang didapat oleh ES dari gudang barang bukti Ditresnarkoba Poldasu, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi membantah hal itu.

Dikatakan kalau narkoba jenis sabu yang di dapat oleh ES bukan dari gudang barang bukti hasil tanggakapan tim Ditres Narkoba Polda Sumut.

“Kami sudah mengecek kelengkapan barang bukti narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba ke Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Red – Dittahti). Hasilnya barang bukti yang ada di gudang tidak berkurang” Bantahnya

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan mengimbau kepada seluruh jajarannya, agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dikatakannya, Polda Sumatera Utara tidak segan segan menindak tegas bagi setiap anggotanya yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.**Skn/Fey

Bagikan Ke :