April 18, 2026
Beranda » Asril Hasan Pemilik Tanah Meminta Pemprov Sumbar Bekukan IUP Dan SIPB Pt. Zulia Mentawai RIK

Asril Hasan Pemilik Tanah Meminta Pemprov Sumbar Bekukan IUP Dan SIPB Pt. Zulia Mentawai RIK

Asril Hasan Pemilik Tanah Meminta Pemprov Sumbar Bekukan IUP Dan SIPB Pt. Zulia Mentawai RIK

Foto Ilustrasi Asril Hasan

Sorot Kasus News – Padang : Konflik yang berkepanjangan antara Asril Hasan dengan Pt. Zulia Mentawai RIK ( ZMR ) terkait sengketa lahan terus berlanjut.

Asril Hasan, saat di temui awak media mengatakan, sebelumnya pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat tertanggal 23 Juni 2025 telah mengirimkan surat kepada Pt. ZMR

Baca Juga :  Proyek Tanah Timbun Rekontruksi Jalan Penghubung Dua Desa Berbiaya Rp. 32 Miliar Diduga Tanpa Izin Di Kabupaten Asahan

Dalam surat tersebut menyebutkan lokasi usaha pertambangan Pt. ZMR berada di atas tanah yang tercatat sebagai hak milik atas nama Asril Hasan, Almarhumah Yurni Asri dan Almarhum Syafrul Hasan, SE.

Selain itu, Dinas Energi Sumber Daya Mineral ( ESDM ) Provinsi Sumatera Barat juga telah menguraikan, bahwa di wilayah izin usaha pertambangan SIPB Pt. ZMR Terdapat Empat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 5098 Seluas 32.137 M2, Nomor 5101 Seluas 60215 M2, Nomor 5102 Seluas 35.336 M2 dan Nomor 5190 Seluas  33.304 M2 BPN Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, tertanggal 6 Agustus 2025 dengan nomor surat 500.10.2.3/53/VIII/DESDM-2025.

Didalam surat juga disebutkan Almarhum Syafrul Hasan,SE dan Almarhumah Hj Yurni Asril tidak pernah memberikan kuasa, izin atau tandatangan surat persetujuan kepada Pt. ZMR untuk melakukan usaha pertambangan diatas lahan milik mereka.

“Sebelumnya kami keluarga ahli waris tidak pernah memberikan izin atau kuasa kepada Pt, ZMR untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan di lahan kami” Sebut Asril Hasan.

Namun yang ironisnya, muncul Surat Kuasa Nomor: 05 Tertanggal 21 September 2020 atas nama Notaris Iwan Maulana,SH,MKn terkait izin dari keluarga ahli waris, namun hal ini dibantah.

Karena menurut Asril Hasan, Almahumah Hj Yurni Asril telah meninggal dunia pada tanggal 6 April 2014 dan Almarhum Syafrul Hasan,SE telah meninggal dunia pada tanggal 16 April 2019.

“Ini kan akal akalan namanya, dan dari mana surat itu diterbitkan, sementara umur surat penerbitan diatas tanggal wafatnya Almahumah Hj Yurni Asril dan Syafrul Hasan,SE, ini tidak kan surat tidak sah namanya” Herannya.

Kepala Dinas ESDM, Helmi Heriyanto,ST,M.Eng juga pernah meminta pihak Pt. ZMR agar segera menghentikan kegiatannya, sampai adanya kejelasan mengenai status lahan.

Namun kenyataannya, sampai saat ini pihak Pt. ZMR masih terus beroperasi di atas lahan milik Asril Hasan tanpa mengindahkan surat yang pernah dilayangkan oleh Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat.**Red/999

Bagikan Ke :