April 18, 2026
Beranda » Proyek Tanah Timbun Rekontruksi Jalan Penghubung Dua Desa Berbiaya Rp. 32 Miliar Diduga Tanpa Izin Di Kabupaten Asahan

Proyek Tanah Timbun Rekontruksi Jalan Penghubung Dua Desa Berbiaya Rp. 32 Miliar Diduga Tanpa Izin Di Kabupaten Asahan

Proyek Tanah Timbun Rekontruksi Jalan Penghubung Dua Desa Berbiaya Rp. 32 Miliar Diduga Tanpa Izin Di Kabupaten Asahan

Foto : Lokasi pengerukan tanah timbun di Desa Gonting Sidodadi, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Sorot Kasus News – Asahan : Pengadaan tanah timbun proyek rekontruksi Jalan Desa Silau Jawa menuju Desa Gonting Sidodadi berbiaya Rp.32 miliar diduga tanpa mengantongi izin dan uji mutu tanah.

Proyek jalan penghubung dua desa di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge  dalam perencanaan pengerjaan nya yang selama 296 hari itu dinilai lemah dari pengawasan.

Selain tanpa izin dan uji mutu tanah, proyek rekontruksi jalan yang ditampung lewat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan tahun anggaran 2025 ini disinyalir tidak menggunakan paku bumi, melainkan menggunakan campuran semen pengecoran yang dilakukan secara manual.

Baca Juga :  Proyek PUTR Kab. Asahan , Baru Beberapa Bulan Selesai Dikerjakan, Kondisinya Sudah Hancur

Lebih parahnya lagi penggunaan alat berat proyek di duga tidak memiliki Surat Izian Layak Operasional ( Silo )dan Surat Izin Operasional ( SIO ), bahkan para pekerja proyek juga terlihat tidak memakai alat pelindung diri (APD).

Dari pantauan awak media, terdapat di tiga titik lokasi adanya plank proyek yang juga diduga sempat tidak terpasang, namun diketahui proyek pengerjaan jalan penghubung itu dikerjakan oleh PT. Mitra Cendana Contruction.

Menurut keterangan Andre Siregar selaku pengawas proyek saat diberada dilokasi mengatakan tanah timbun itu di sub kan ke pihak lain yang juga melibatkan Kepala Dades Gonting Sidodadi sebagai pengadaan tanah timbun.

“Coba jumpai Kadesnya, mungkin dia lagi di lokasi tanah timbun, gak jauh kok dari lokasi proyek” Ucap Andre pada awak media.

Mengenai dugaan terkait uji mutu tanah, Andre terkesan seperti menutupi sesuatu, dan berdalih dari pertanyaan wartawatan.

“ Kalau masalah itu, tanyakan saja langsung ke pimpinan kami bang “ Elaknya.

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) jenis solar industri juga tak luput dari pertanyaan, karena menurut sumber yang di kutip dilapangan PT. Mitra Cendana Contruction menggunakan BBM Solar Subsidi yang di dapat dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Seminggu sekali masuk 5 Ton Solar, kami beli dari PT. Petro Insani Perkasa sebagai penyedia nya bang” Lanjut Andre.

Namun berdasarkan pantauan dilapangan, PT. Petro Insani Perkasa ini diduga hanya sebagai perusahaan transportir angkutan, bukan perusahaan pemasok BBM.

Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang ( PUTR ) Kabupaten Asahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta transparan dalam mengawasi kegiatan proyek, kuat dugaan proyek penghubung dua desa itu lemah dari pengawasannya.

Menanggapi persoalan izin Galian C dan mutu tanah timbun yang sedang soroti sejumlah media, Kepala Desa (Kades) Gonting Sidodadi, Suwarno, yang dicoba dikonfirmasi melalui sambunganselulernya, Sabtu (1/11/2025) di Kisaran sekira pukul 11:07 Wib hingga berita ini dilansir masih belum berkomentar.**Red/Zulham

Bagikan Ke :