Mafia Penimbun BBM Ditangkap Tim Krimsus Polda Bengkulu
Foto : Mobil Milik AB Yang Digunakan Untuk Mengangkut BBM

Sorot Kasus News – Bengkulu : Kepala Bidang ( Kabid ) Humas, Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardhana, membenarkan pihaknya telah menangkap jaringan penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) bersubsidi jenis pertalite.
Dikatakannya, penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat, sehingga tim Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Bengkulu langsung bergerak cepat melakukan pengintaian, hingga akhirnya Polisi berhasil mengamankan AB (50).
Modus yang dilakukan AB adalah dengan cara melakukan pembelian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) berjenis pertalite secara berulang ulang, dan menimbunnya di gudang yang sudah dipersiapkan olehnya.
Selanjutnya AB memerintahkan anak buah nya berinisial HK untuk menjualnya kepada pedagang eceran di warung – warung milik masyarakat.
“AB mengisi BBM secara berulang ulang, dan menimbunnya di tempat yang sudah disipakan, selanjutnya BBM tersebut di jual ke pedagang eceran milik masyarakat” Ujar Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardhana.

Berdasarkan keterangan dari tim penyidik krimsus Polda Bengkulu, kegiatan yang dilakukan oleh AB sudah berjalan sejak tahun 2017, dengan modus yang sama dilakukannya.
“AB kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 Miliar” Tambahnya
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.
Barang bukti yang turut diamankan Polisi berupa satu unit kendaraan mobil, 13 jeriken berisi pertalite dengan masing-masing 32 liter. Satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah sekitar 20 liter. Satu jeriken berisi pertalite dengan jumlah 15 liter.**Red/999

