April 20, 2026
Beranda » Inspektorat Kab. Asahan Diminta Segera Proses Laporannya Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 7

Inspektorat Kab. Asahan Diminta Segera Proses Laporannya Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 7

Inspektorat Kab. Asahan Diminta Segera Proses Laporannya Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 7

Foto : Bormen Panjaitan Di Depan SMP Negeri 7 Kisaran

Sorot Kasus News – Asahan : Viralnya pemberitaan terkait dugaan Korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 7 Kisaran, Kabupaten Asahan Provinsi Sumatera Utara menyedot perhatian masyarakat.

Sebelumnya dikabarkan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Topan AD, Bormen Panjaitan mengatakan pihak Inspektorat Kabupaten Asahan telah meminta untuk segera melengkapi bukti bukti yang lebih akurat terkait laporannya.

“Beberapa hari yang lalu, pihak Inspektort Kabupaten Asahan sudah meminta kita untuk melengkapi bukti yang lebih akurat, terkait laporan kita sebelumnya” Terang Bormen.


Baca Juga : Rugikan Negara Sebesar Rp, 412 Juta Lebih, Relationship Manager BRI Cabang Kisaran Ditetapkan Sebagai Tersangka


Bormen menambahkan, terkait dugaan penyimpangan anggaran dan BOS SMP Negeri 7 Kisaran, dapat dilihat dari laporan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sekolah, tahun anggaran 2023 dan tahun 2024.

Berdasarkan hasil investigasi, ada anggaran sebesar Rp. 118,525,000,- untuk pengembangan perpustakaan, tetapi masih adanya siswa yang tidak mendapatkan buku mata pelajaran, dan buku yang selalu diberikan adalah buku bekas.

Kegiatan ekstrakulikuler dengan anggaran Rp. 47,646,000,- dengan jumlah tersebut, kegiatan hanya dilakukan untuk kegiatan Paskibra dan Pentas Seni, bahkan dari sumber yang didapat, pihak sekolah juga masih melakukan kutipan dari siswa sebesar Rp.5000 per minggu setiap siswanya.

Biaya administrasi sekolah dengan anggaran Rp 103,807.310, hal ini tentunya menjadi perhatian bagi orang tua siswa, karena laporan pertanggung jawaban sekolah dinilai janggal dan disinyalir dijadikan ajang korupsi.

Kepala Sekolah ( Kepsek ) SMP negeri 7 Kisaran Nikson Jhonson Sinaga saat di temui di ruang kerjanya mengakui adanya kutipan uang dari siswa, tetapi untuk keperluan uang kas masing masing siswa.

“Ada kutipan dari siswa oleh siswa dan wali kelas siswa melalui peguyuban orang tua siswa, dan itu juga sudah kesepakatan antara wali kelas dengan orang tua siswa” jawabnya.

Baca Juga :  Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Diminta Evaluasi Kembali Kinerja Dinas DPTPH Provinsi Riau

Nikson Jhinson Sinaga juga mengaku, kalau dirinya sudah dipanggil oleh pihak Inspektort Kabupaten Asahan terkait laporan Bormen Panjaitan sebelumnya.**Skn/Heri Setiadi

Bagikan Ke :